Praktisi Hukum: Polisi Bisa Tambahkan Pasal 353 untuk Penganiaya Wartawan di Madina

Praktisi Hukum, Dr Redyanto Sidi SH MH (foto), mengatakan, ada dugaan, bahwa kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah terencana

topmetro.news – Praktisi hukum, Dr Redyanto Sidi SH MH (foto), mengatakan, ada dugaan, bahwa kasus penganiayaan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah terencana. Sehingga Polda Sumut, menurutnya, seharusnya juga bisa menambahkan Pasal 353 KUHP bagi pelaku pengeroyokan tersebut.

“Peristiwa ini diduga memang telah direncanakan. Saya melihat dari tempat kejadian (CCTV) sudah ada niat. Kalau tidak terencana, bagaimana mereka bertugas dan mainkan peran masing-masing?” ujarnya, kepada topmetro.news, Selasa (15/3) via seluler.

Praktisi hukum ini sangat menyayangkan kejadian itu. Meski Ia mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangkap para pelaku, namun alangkah baiknya polisi juga segera melakukan pengembangan kasus tersebut. Pengusutan, katanya, harus tuntas sampai kepada otak yang melakukan perencanaan.

“Untuk pelaku, penempatan dan penyampaian pasal sudah baik. Namun seharusnya polisi juga menambahkan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana,” sebutnya.

Sebab lanjutnya, kejadian serupa sudah berulangkali terjadi kepada wartawan. Seperti di Binjai yang belum selesai dan sudah muncul lagi di Madina.

Dosen UNPAB ini menilai Pasal 170 subs Pasal 351 KUHPidana yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyok wartawan itu masih kurang. Ia pun berharap Polda Sumut juga menambahkan Pasal 353 HUHP, karena kejadian tersebut terencana.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment