Berulah Lagi, AL Tersangka Penganiayaan Wartawan Ternyata Pernah Bakar Mobil Wakapolres Madina

Tersangka Penganiayaan Wartawan Ternyata Pernah Bakar Mobil Wakapolres Madina

topmetro.news – Salah satu pelaku pemukulan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis (43), adalah oknum berinisial AL (26). Dan menurut informasi, AL ternyata juga merupakan salah satu provokator dalam kerusuhan di Desa Mompangjulu Madina pada tahun 2020 lalu.

Dan berdasarkan data yang dihimpun topmetro.news, tersangka AL bersama mantan istrinya, juga telah ditetapkan sebagai terpidana dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada akhir tahun 2020 yang lalu.

Dalam pemberitaan beberapa media online saat itu, saat dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik Poldasu, AL mengakui bahwa ia bersama istrinya ikut serta untuk menghasut warga Desa Mompangjulu. Yakni, untuk meminta kepala desa turun dari jabatannya.

“Saya dengan istri saya tidak ada memaksa kades agar mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar 30 persen. Tapi kami meminta agar kades turun dari jabatannya. Coba saja tanya yang lain,” kata AL saat itu ketika menjalani interogasi di Medan pada Rabu, 8 Juli 2020 lalu.

Kini, setelah selesai menjalani hukuman terkait kerusuhan Desa Mompangjulu itu, AL kembali berulah dan melakukan pelanggaran hukum. Dia (AL), merupakan salah satu tersangka yang diamankan pihak Ditreskrimum dan Polres Madina terkait penganiayaan atau pemukulan wartawan di Madina, Jumat (4/3/2022) kemarin.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika menggelar konfrensi pers di Polda Sumut, Senin (14/3/2022) kemarin.

“Jadi tersangka Awaluddin ini adalah salah satu tersangka kita yang melakukan pembakaran mobil Wakapolres Madina,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ia menerangkan, AL menjalani hukuman tujuh bulan penjara terkait pembakaran mobil Wakapolres Madina. Kemudian AL bebas dari Lapas Tanjung kusta Medan pada Februari 2021 yang lalu.

Pemukul Pertama

Menurut mantan Kapolres Asahan tersebut, AL merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban. Yaitu, yang terjadi di Lopo Coffe Mandailing Jalan Wiliem Iskandar Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.

Untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan ini, tersangka AL, SL, MZ (Zuki), dan EM kena jerat dengan Pasal 170 junto 351 KUHAP. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh penjara.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment