19 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Batu Bara Diringkus Polisi

Batu Bara

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan berat menyebabkan orang meninggal dunia yang terjadi di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022, sekira pukul 22.00 wib sekitar dua pekan yang lalu.

Keberhasilan atas pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan 19 orang tersangka hingga menyebabkan M. Nizar (40) warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka meregang nyawa dan M. Azhari mengalami luka yang cukup serius, dipaparkan oleh Kasat Reskrim AKP. Feri Kusnadi SH, MH, Kamis (17/3/2022).

Kasat Reskrim sendiri dalam gelar konfrensi pers terkait kasus ini mengatakan telah berhasil mengungkap serta menangkap ke 19 tersangka, hanya dalam waktu kurang dari seminggu dilokasi yang berbeda-beda.

“Penangkapan terhadap 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan, dan para tersangka kita kejar sampai ke berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau,” ungkapnya.

Menurut Kasat, pengeroyokan terjadi gegara sakit hati antara seorang pelaku pengeroyokan dengan korban. Ketika pelaku mempertanyakan masalahnya kepada korban terjadi keributan berujung dengan pengeroyokan.Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri dengan cara berpencar.

Sat Reskrim Polres Batubara yang menangani kasus tersebut membentuk tim dan melakukan pengejaran terhadap ke-19 orang pelaku tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.

“Satu orang korban meninggal dunia setelah sempat dibawa dan dirawat secara medis di Klinik Harun, namun pada korban tersebut tidak lagi dapat dilakukan pertolongan sampai dia dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Senin (7/3) sekira pukul 08.30 wib,” jelasnya.

Sementara korban lainnya atas nama M. Azhari, juga mengalami luka cukup serius namun beruntung nyawanya masih dapat terselamatkan. Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).

“Terhadap para pelaku kita persangkakan dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” ucap AKP. Feri Kusnadi seraya menutup konferensi pers kali ini.

Reporter | Jeremy Taran

Related posts

Leave a Comment