Akhirnya Oknum Mantan Kakan Sandi Kota Medan dan Rekanan Jalani Sidang Perdana Korupsi Rp1,2 M Pengadaan HT

oknum mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes, Kamis (17/3/2022) akhirnya menjalani sidang perdana.

topmetro.news – Setelah sempat tertunda karena majelis hakimnya tidak lengkap, oknum mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes, Kamis (17/3/2022), akhirnya menjalani sidang perdana.

Keduanya hadir di persidangan secara video teleconference (vicon) oleh JPU dari Kejari Medan Juli Purba di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka terjerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan ‘handy talky’ (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit Tahun Anggaran (TA) 2014. Mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.

JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000.

Terdakwa Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada A Guntur Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Mantan orang pertama di Kantor Sandi Daerah Kota Medan itu kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan.

Selanjutnya cairklah dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.

Belakangan terungkap, ternyata sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara, menurut perkiraan, mencapai Rp1.274.734.526. Hal ini sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Sidang Lanjut

A Guntur Siregar dan Asber Silitonga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Bambang Joko Winarno didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustap Marpaung kemudian menanyakan penasehat hukum (PH) terdakwa, apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).

“Baik ya? Kalau begitu sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Kapan saksinya bisa dihadirkan Bu Jaksa? Baik. Sidang dilanjutkan minggu depan,” pungkas Bambang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment