Pimpinan DPRD Medan Sesalkan Banyak Bangunan Tanpa IMB Berdiri

Pimpinan DPRD Medan Sesalkan Banyak Bangunan Tanpa IMB Berdiri

topmetro.news Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala menyesalkan masih banyak bangunan di Kota Medan berdiri tegak diduga tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Padahal, salah satu syarat mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus SIMB, jika tidak berarti ilegal.

“Kita sayangkan, sampai hari ini masih banyak bangunan yang berdiri tanpa SIMB,” ungkap Rajuddin, Selasa (23/3/2022).

Ia mengaku, keberadaan bangunan tanpa SIMB membuat kerugian besar bagi Pemko Medan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari retribusi pajak SIMB.

“Jadi kalau PAD tidak meningkat berarti program Pemko Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini menjadi terganggu. Maka dari itu, agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar retribusi pajak SIMB dibayar,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebagaimana dalam Perda Kota Medan nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Taatnya para pengembang berarti secara langsung membantu Pemko Medan dalam proses peningkatan PAD dari retribusi IMB. Sekaligus membantu program Pemko Medan dalam pembangunan,” urainya.

Tegas DPRD Medan

Mengenai adanya bangunan yang sejumlah oknum beking, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan tidak ada istilah beking-membeking, bukan jamannya lagi.

“Jika ada kedapatan bangunan dibekingi, laporkan ke pihak terkait. Tapi, sebelumnya di surati terlebih dahulu. Namun, bila membandel ya berikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” tegasnya. Seraya berharap Kota Medan bebas dari bangunan-bangunan tanpa SIMB.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan jika menemukan adanya bangunan tanpa SIMB segera melaporkannya kepada pihak terkait untuk segera mendapat tindakan.

“Kita harapkan peran masyarakat dalam masalah ini supaya program Pemko Medan untuk meningkatkan PAD terwujud,” paparnya.

Bangunan yang dugaannya tanpa SIMB di Jalan Purwo Sari Kelurahan Brayan Bengkel Baru. Lalu Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment