Residivis Kasus Narkoba Diringkus Polisi Saat Nunggu ‘Pasien’

jeruji besi

topmetro.news – Kendati sudah pernah merasakan pengabnya ruangan di balik jeruji besi, tidak membuat Eriyanto (33) warga Dusun II Dondong Barat, Desa Jentera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, jera.

Pria yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini, kembali terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba jenis sabu. Padahal, jajaran Polres Langkat terus melakukan giat pemberantasan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukumnya.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan informasi melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, lewat Lapsit daei Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, menerangkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Langkat, Jumat (25/3/2022), sekira pukul 22.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap Eriyanto yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu di Wilayah Hukum Polres Langkat. Tepatnya di Jalan Jentera, Kelurahan Dondong Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Dalam Lapsit tersebut dipaparkan kronologis penangkapan residivis itu. Awalnya, Hari Jumat (25/3/2022), sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit 1 dengan pimpinan Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH, mendapat info dari masyarakat. Bahwa di Jalan Jentera Kelurahan Dondong Barat Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi sabu.

Selanjutnya Kanit 1 dan Team Opsnal Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat turun ke TKP. Benar saja. Sesampainya di TKP Tim Ops Unit 1 melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Dan terlihat sedang berdiri di pinggir jalan.

Kotak Plastik

Kemudian, tim pun langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Saat penggeledahan, dari dalam kantong celana sebelah kiri depan laki-laki itu, tim menemukan 1 buah kotak plastik yang berbalut isolasi hitam. Dalam kotak plastik itu terdapat dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan 18 plastik klip bening. Kuat dugaan berisikan sabu.

Kemudian tim menuju ke rumah pelaku. Sewaktu tim sampai di rumah pelaku, Kanit 1 beserta Tim berjumpa dengan orangtua pelaku. Lalu kemudian berlanjut penggeledahan di kamar pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan di lemari pakaian pelaku, petugas menemukan dua buah timbangan elektrik dan 1 bal plastik klip bening,” ujar AKP Joko Sumpeno.

Selain pelaku Eriyanto, Tim Ops Nal Unit 1 juga mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening yang menurut dugaan, berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram. Juga dua buah timbangan elektrik, satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian dua buah plastik klip bening berukuran sedang, satu bal plastik klip bening. Serta satu buah kotak plastik yang berbalut isolasi hitam.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih anjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment