Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Dukung Polres Binjai Memberantas Narkoba

Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Dukung Polres Binjai Memberantas Narkoba

topmetro.news – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH, mendukung Polres Binjai, khususnya Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin dan jajaran Polres Binjai dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh Wilayah Hukum Polres Binjai.

Menurut Harianto Ginting SH, langkah-langkah yang dilakukan Kasat Narkoba dan jajaran sangat angresif akhir-akhir ini telah berdampak terhadap peredaran narkotika di Kota Binjai, membuat gerah pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

“Terkait isu penjebakan yang sempat viral tersebut, kami berharap masyarakat dapat melihat lebih dalam agar tidak mudah terprovokasi. Terlebih, khusus dalam tindak pidana narkotika dan korupsi, langkah ‘penjebakan’ dapat dilakukan mengingat tindak pidana ini sangat sulit untuk diungkap. Sebagaimana teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung secara tegas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (UU Psikotropika) jo. Pasal 75 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika),” ujar Harianto.

Dengan demikian, lanjut pengacara yang akrab dipanggil Anto Ginting ini, pelaksanaan teknik penjebakan oleh penyidik dalam rangka penyidikan yang ditujukan untuk mengungkap terjadinya tindak pidana narkotika merupakan suatu tindakan yang sah dan tidak melawan hukum (lawful).

Sita CCTV

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel Peranginangin membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, RRN mengakui perbuatannya mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan keterangan RRN, dia mengakui sudah dua tahun ini (sejak tahun 2020) menggunakan narkoba. Bahkan, orangtuanya sampai membawa yang bersangkutan (RRN) ke tempat rehabilitasi milik BNNP di Lubukpakam, Deliserdang pada Maret 2021,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap RRN, dan terbukti positif. “Dari tes urine yang bersangkutan, positif sabu, ganja dan ekstasi. Pengakuan dia (RRN), pakai sabu seminggu yang lalu, kalau ganja dua hari yang lalu dipakainya,” papar Firman.

Menurutnya, karena beredarnya rekaman CCTV itu, pihaknya akan melakukan penyitaan. “Kita sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk meminta dan menyita rekaman CCTV. Namun belum bisa karena menurut mereka (penjaga warnet), dikunci dan orangnya (pemilik) sedang di Solo. Tidak di sini (Binjai),” jelas Firman.

Terhadap RRN, sambung dia, penyidik akan melakukan asesmen. RRN tidak dapat dijebloskan ke dalam penjara karena masih tergolong anak di bawah umur.

“November 2022 mendatang, usia RRN baru genap 18 tahun. Dalam KUHP, seorang tersangka yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah disebut belum dewasa. Nanti akan kita rehab memang, tidak rehab jalan tapi harus dirawat inap agar bisa sembuh ketergantungannya,” jelas Firman.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment