Barang Impor Dicap Lokal, Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Laksanakan Intelijen Yustisial

Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar melaksanakan kegiatan intelijen yustisial terhadap barang-barang impor namun dicap seolah produk lokal.alias dalam negeri.

topmetro.news – Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar melaksanakan kegiatan intelijen yustisial terhadap barang-barang impor namun dicap seolah produk lokal.alias dalam negeri.

Perintah JA tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (27/3/2022).

“Kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan atau anti terhadap barang impor. Akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat. Yakni dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” tegas Ketut Sumedana.

Mantan Wakajati Bali itu kembali menegaskan bahwa Pemerintah tidak anti terhadap barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika, Korea.

Artinya, masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang. Sebaliknya importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.

Salahgunakan Izin

Namun fakta yang dihimpun, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” urainya.

Mantan Wakajati Bali itu menambahkan, penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat / Daerah, BUMN / BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan rumah tangga terakomodir.

Sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa masyarakat memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden dan kegiatan intelijen yustisial tersebut.

Instruksi JA ST Burhanuddin kepada jajarannya merupakan respon cepat terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di antaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

Demikian juga harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merek dalam negeri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment