topmetro.news – Bupati Asahan H Surya BSc menyerahkan petikan keputusan tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2018 sekaligus mengambil sumpah janji di Aula Melati, Rabu (30/3/2022).
Kepala BKD Asahan Nazaruddin SH melaporkan kegiatan ini berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN Pasal 65 Ayat 2, PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 36 Ayat 2, dan Keputusan Bupati Asahan No. 30.5-BKD-tahun-2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pengangkatan PNS.
Lebih lanjut, Nazaruddin menyampaikan ada 164 CPNS Formasi 2018 yang menerima SK. Yakni guru TK 1 orang, guru SD 26 orang, guru SMP 69 orang, tenaga kesehatan 63 orang, tenaga teknis 5 orang. Golongan III/b sebanyak 8 orang, golongan III/a sebanyak 96 orang, dan golongan II/c sebanyak 60 orang.
“Pengambilan sumpah/janji berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 66 Ayat 2 dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 39 Ayat 1. Pengambilan sumpah janji bertujuan agar PNS yang baru diangkat mematuhi peraturan, menjauhi larangan dan melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan tanggung jawab, jujur dan ikhlas,” kata Nazaruddin.
Bupati Asahan H Surya BSc dalam sambutannya mengingatkan kepada PNS yang baru diangkat jangan berniat untuk mutasi keluar Asahan atau pindah antar instansi. “Saudara telah membuat pernyataan saat melamar tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun. Apabila saudara mengingkari pernyataan dimaksud maka saudara akan dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.
Lebih lanjut, H Surya mengatakan sumpah janji yang terucapkan merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan dengan bersaksi kepada Tuhan dalam menjalani tugas dan tanggungjawab sebagai PNS. “Saudara-saudari harus memiliki tekad untuk mensukseskan visi misi Pemkab Asahan sejahtera, religius dan berkarakter,” katanya.
Di akhir sambutannya, H Surya mengucapkan selamat kepada PNS yang baru menerima SK. “Jalankan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab,” tutupnya.
penulis | EN