Bermotif Asmara, Polres Asahan dan Polda Sumut Tangkap Pembunuh Orlide Boru Nababan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24).

topmetro.news – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24).

Dalam hal ini, pelaku warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur karena perlawanan yang dapat membahayakan petugas.

“Motif dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban ibu rumah rangga, Orlida Boru Nababan (54), warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge Kabupaten Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku. Bahkan sebelumnya tersangka sempat memergoki korban lagi pacaran dan makan makan berdua. Sebelumnya, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Jumat (1/04/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku juga, Kapolres menerangkan bahwa pelaku sudah pernah menasehati korban. Namun pelaku dimaki-maki korban. Sehingga pelaku sakit hati, sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan. Maka timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

“Pelaku menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku ke arah dada korban sebanyak 14 kali. Dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali,” kata Kapolres.

Petugas yang mendapat laporan adanya pembunuhan yang terjadi di Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge Kabupaten Asahan langsung melakukan penyelidikan.

“Pada Hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” terang Kapolres.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dir Reskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara SIK MH yang kemudian petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG di Jalan Sultan Serdang Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah interogasi, pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide Br Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 14 kali,” jelasnya.

Namun pada saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, Kapolres mengatakan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam No Pol BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit handphone OPPO warna gold, 1 buah baju milik korban,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ESG dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana. “Pasal 340 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya.

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment