Terkait Berkas PETI P21, Kinerja Polda Sumut Dipertaruhkan

tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menjadikan kinerja Polda Sumut yang saat ini tergolong baik, dipertaruhkan.

topmetro.news – Apa yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menjadikan kinerja Polda Sumut yang saat ini tergolong baik, dipertaruhkan.

Demikian ditegaskan kriminolog, Dr Redyanto Sidi Jambak SH MH (foto), kepada wartawan, Senin (4/4/2022), menanggapi penganan kasus tindak pidana PETI yang selama ini bergulir di Polda Sumut dengan tersangka AAN.

Ahli hukum dari Universitas Pancabudi ini juga mengutarakan, penanganan kasus PETI dengan tersangka AAN ini, disinyalir sangat penuh pertanyaan. Karena sampai saat ini pelimpahan berkas kasus tambang ilegal di Madina masih juga belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan tersangka tetap tidak ditahan.

Rediyanto mengatakan kasus tambang ilegal ini memiliki banyak efek negatif. Mulai dari dampak lingkungan hidup, dan masyarakat di sekitar. Melihat ini, Rediyanto berharap pihak Polda Sumut segera mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Sumut.

“Sudah seharusnya pelimpahan berkas ini bisa segera diselesaikan oleh Pihak Polda. Semakin cepat proses pelimpahan berkasnya maka akan semakin baik. Apalagi dari Kejati Sumut sudah menyatakan kasus ini sudah lengkap atau P21,” tandasnya.

Masih Rediyanto, dengan diperlamanya proses yang dilakukan Polda Sumut, maka akan memunculkan kesan-kesan negatif. Dan dia menilai, kinerja Polda Sumut yang selama ini baik dalam penanganan kasus, akan tercoreng jika kasus ini diperlama.

“Jika memang ada penangguhan seharusnya segera diserahkan di Kejati Sumut. Karena berkas sudah P21, jadi proses penangguhan itu bukan lagi tanggung jawab Polda, tapi sudah jadi tanggung jawab kejaksaan,” pungkasnya

Selain itu juga dia menilai saat ini, tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Polda Sumut berdasarkan informasi akan melakukan umroh. Menurutnya, adanya isu dan informasi ini akan semakin membuat kepercayaan publik runtuh terhadap kepolisian.

“Statusnya tersangka. Walaupun tersangka itu mau umroh atau apa pun itu, saat ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan. Polisi tinggal eksekusi kepada kejaksaan. Dan sebagai tersangka dia tidak bisa berpergian keluar negeri, apa pun alasannya,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk bersikap tegas dan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik.

“Slogan Kapolri itu Presisi. Jika Kapolda tidak bisa menghadirkan informasi yang jelas maka Kapolda tidak sinkron dengan slogan Kapolri,” tegasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment