Sudiarto Tampubolon SH MH Desak Menteri LHK tidak Memperpanjang Izin PT PLS

Sudiarto Tampubolon SH MH Desak Menteri LHK tidak Memperpanjang Izin PT PLS

topmetro.news – Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin, Sudiarto Tampubolon SH MH mengatakan, akan menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Ir Siti Nurbaya MSc di Jakarta untuk tidak mengeluarkan izin PT Panei Lika Sejahtera (PLS).

Demikian kata Sugiarto dalam siaran persnya di Jakarta melalui perwakilannya Arsula Gultom di Medan, Rabu (6/4/2022).

“Saya sebagai pimpinan Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH MH dan Rekan akan berkunjung ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk menyampaikan kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya supaya tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera yang direkomendasikan oleh Kanwil Kehutanan. Karena Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara selalu menyampaikan tidak memperpanjang izin namun kenyataan di lapangan lain,” terang Sudiarto.

Ia pun mencontohkan, pembuatan plank di atas tanah PT PLS yang sudah berakhir izin dan ada larangan ‘Dilarang Masuk’. Namun kenyataan pihak PT PLS tetap melakukan kegiatan penebangan kayu-kayu tanpa izin.

“Kita bisa lihat fungsi hutan sudah berubah. Dan tanah sudah ditanami pohon sawit tanpa izin. Kami minta Menteri Kehutanan untuk tetap mengawasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” kata Sudiarto SH MH.

Secara terpisah, Rabu (6/4/2022), Kadis Kehutanan Sumatera Utara Herianto diketahui telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Pertimbangan Perpanjang PBPH/IUPHHK atas nama Panei Lika Sejahtera. Yakni meminta pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak memberikan perpanjangan PBPH PT PLS.

Seperti diketahui, Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS) seluas 15.500 ha sudah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022. Setelah sebelumnya selama ini perusahaan tersebut telah mengelola pemampaatan hutan dengan mendapat izin dari Bupati Tapanuli Selatan saat itu, HM Shaleh Harahap No. 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Pemampaatan Hasil Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 ha kepada PT Panei Lika Sejahtera di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (saat ini Kecamatan Angkola Selatan) dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2022.

Namun meski izin telah mati, pihak PT PLS terus melakukan pemampaatan hutan dan melakukan penebangan pohon. Akibatnya, warga masyarakat Batang Angkola yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Reforma Agraria (KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Kecamatan Angkola Selatan dan Sumut Watch melakukan penolakan perpanjangan izin IUPHHK PT PLS.

Alasan penolakan tersebut karena selama 20 tahun beroperasi di kawasan Register 6 Batang Angkola, PT PLS selalu ingkar janji terkait bantuan CSR bagi masyarakat. Selain itu, jalan utama rusak dan tidak pernah ada perbaikan, banjir bandang. Dan tidak pernah menjalin komunikasi baik kepada warga setempat.

Warga berharap dengan berakhirnya Izin IUPHHK PT PLS, kawasan hutan register 6 Batang Angkola kembali ke pemerintah dan tidak lagi ada pembalakan hutan yang dilakukan, karena sangat berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan alam dimana keberadaan hutan harus dipertahankan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment