Tunggu Tanggal ‘Mainnya’, Berkas Tersangka Oknum Dokter Gunakan Suntik Vaksin Kosong Dinyatakan Lengkap

Berkas kasus oknum dokter berinisial G diduga menggunakan suntik Vaksinasi Covid-19 kosong dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materiil alias P-21

topmetro.news – Berkas kasus oknum dokter berinisial G diduga menggunakan suntik vaksinasi Covid-19 kosong dinyatakan sudah lengkap baik secara formil maupun materiil alias P-21 oleh JPU Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Selanjutnya, Korps Adhyaksa tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum, berkas kasus dugaan penggunaan suntik vaksin kosong dinyatakan lengkap formil dan materiil,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (8/4/2022).

Menurut Yos, Tim JPU Pidum tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut agar segera membuat surat dakwaan. “Setelah dakwaan dibuat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ucapnya.

Sebelum dinyatakan lengkap, berkas sempat dikembalikan kepada pihak kepolisian, Senin (7/3/2022) lalu. Menurut tim JPU, saat itu berkasnya masih ada yang perlu perbaikan agar memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam berkas yang diterima Kejati Sumut, oknum dokter berinisial G itu dikenakan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Santer sebelumnya diberitakan, oknum dokter G mendadak viral di sosial media. Dalam video yang beredar itu, tersangka terlihat menggunakan suntik Vaksinasi Covid-19 kosong kepada salah seorang siswa SD Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment