Solar Langka, Polres Dairi Tangkap 8 Jerigen Berisikan BBM Jenis Solar Dari Penjual Eceran

Solar Langka, Polres Dairi Tangkap 8 Jerigen Berisikan BBM Jenis Solar Dari Penjual Eceran
Advertisement

Topmetro.news – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak atau BBM subsidi pemerintah berjenis bio solar beserta barang bukti di Jl. Pakpak, Sidikalang, Kab. Dairi, Sumatera Utara (11/04/2022).

Penangkapan tersebut bermula saat unit ekonomi Sat Reskrim mendapatkan informasi tentang adanya orang yang melakukan pengangkutan BBM subsidi berjenis Bio Solar, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lansung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku tertangkap basah dengan barang bukti.

Pelaku dengan inisial RS dan barang bukti berupa 8 jerigen yang berisikan 280 liter BBM berjenis solar. Serta 1 unit mobil suzuki pick up berhasil diamankan dari tempat kejadian.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba menegaskan bahwa pelaku RS merupakan warga Kec. Sumbul Pegagan. dalam keterangannya BBM tersebut ingin dijual kembali secara eceran ke daerah Sumbul dengan laba Rp. 1.350/Liter. Ia berharap bahwa Penangkapan tersebut bisa menjadi Alarm bagi para pelaku lain agar taat pada regulasi yang ada.

Adanya Regulasi

“Kita dari pihak kepolisian selalu melakukan pengawasan terhadap isu-isu yang sekarang berkembang luas di masyarakat. Terkhusus juga masalah kelangkaan BBM jenis solar baru-baru ini. Kami juga meningkatkan pengawasan kami secara ekstra di bulan ramadhan ini agar kelangkaaan tersebut bisa diminimalisir bahkan diatasi di bulan ramadhan ini. Kami harap, penangkapan ini menjadi alarm bagi para pelaku lainnya agar taat kepada regulasi ada”. Pungkas Rismanto.

Selanjutnya saat ditanya soal regulasi, Rismanto menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi. Dalam penjualan Bahan Bakar Minyak tersebut seperti adanya rekomendasi dari Kepala Desa. Dalam penjelasannya, Kepala Desa harus melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop bahwa penjualan bahan bakar minyak eceran tersebut untuk mendukung kegiatan di desa.

“Pelaku RS mempunyai surat rekomendasi dari Kepala Desa. Namun, Saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap keaslian dokumen yang di milikinya. Kami akan terus Berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait. Kami juga berharap, Agar SPBU taat dan patuh kepada aturan yang di berikan Pertamina. Juga pada masyarakat harus taat dan paham akan bahaya pengisian BBM dengan menggunakan jerigen. Tak luput juga kami berharap pihak pemerintah menemukan solusi bagi masyarakat di daerah yang jauh dari SPBU dalam melakukan pembelian BBM”. Tambah Rismanto.

Sampai saat ini, status kasus tersebut naik ke penyidikan. Tersangka RS terancam terkena UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Reporter | Simon

Related posts

Leave a Comment