Usai Kasus Cumi-cumi, Kini Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Menjerat Oknum Anggota DPRD Batubara

oknum anggota DPRD Batubara kembali tersorot dengan kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor.

topmetro.news – Pasca-viral beberapa bulan lalu terkait chat mesum dengan istri orang yang menyebutkan organ intim wanita tersebut seperti cumi-cumi, kini oknum anggota DPRD Batubara dari FPDIP berinisial DS itu, kembali tersorot. Kali ini dengan kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor.

Berdasarkan informasi, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut, DS akhirnya hadir menjalani pemeriksaan di Mapolsek Indrapura Polres Batubara, Selasa (12/4/2022). Kehadiran DS ke Mapolsek Indrapura tampak bersama dengan dua orang penasehat hukumnya.

DS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batubara (57) yang belum dilunasinya.

Menjawab konfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Batubara M Syafii yang kebetulan juga dari FPDIP mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti terkait kabar tersebut. “Oh.. Saya belum tahu kabarnya itu. Sampai saat ini saya belum dapat kabar. Yang ada masuk ke saya itu ada pemberitahuan dari kepolisian agar menghadirkan DS terkait kasusnya dengan seseorang. Selebihnya belum tahu,” ujarnya.

M Syafii juga menambahkan bahwa jika hal itu benar, maka sesuai legitimasi hukum, akan ada pencabutan hak sebagai anggota dewan. “Menurut legitimasi hukum sesuai analisis saya, haknya itu bisa dicabut jika sudah ada penetapan. Namun meskipun begitu status penetapan beliau sebagai tersangka saya belum dapat kabarnya,” tegasnya mengakhiri.

Resmi Tersangka

Sementara saat wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini ke Kapolsek Indrapura AKP Sandy melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho, Selasa malam (12/4/2022) pukul 22.40 WIB, mengatakan, bahwa DS anggota DPRD Batubara sudah resmi sebagai tersangka. Yaitu dalam kasus penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batubara.

“Iya betul. Sudah ditetapkan tersangka, tapi melakukan penahanan besok (hari ini-red). Hari Rabu (13/5/2022) jam 18.00 WIB sudah resmi kita tahan,” ujarnya melalui telepon.

reporter | Bimais Pasaribu/Tim

Related posts

Leave a Comment