Usaha Galian C Diduga Ilegal di Sungai Wampu Disebut Sebut Dikelola Oknum Aparat?

Usaha galian C di aliran Sungai Wampu Kabupaten Langkat yang membuat bibir tebing sungai abrasi, hingga kini masih terus beroperasi.

topmetro.news – Usaha eksplorasi pertambangan material galian C yang berada di aliran Sungai Wampu yang berlokasi di area getek penyebrangan di Wilayah Pemerintahan Desa Bukit Melintang dan Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang membuat bibir tebing sungai abrasi, hingga kini masih terus beroperasi.

Informasi yang diterima topmetro.news dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Langkat, bahwa saat ini turunan UU No. 3 Tahun 2020 menggantikan UU No. 4 Tahun 2009 yang baru saja disahkan oleh DPR RI. “Pada perinsipnya dalam UU Minerba terbaru ini semua perizinan dilimpahkan ke pusat. Namun nanti ada beberapa kewenangan akan dilimpah ke daerah sesuai dengan lokasi dikeluarkannya rekomendasi awal,” ujar sumber.

Sumber juga menjelaskan pemerintah telah mengubah kewenangan daerah tentang penerbitan Surat Ijin Usaha Pertambangan, yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009), di mana kewenangan penerbitan izin pertambangan dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, sesuai lokasi tambang itu berada.

Hal itu terlihat saat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020) menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dalam UU No. 4 Tahun 2009, yang mengatur terkait kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola pertambangan.

“Jadi, terkait dengan usaha pertambangan galian C yang membuat bibir sungai abrasi di aliran Sungai Wampu itu, kita masih memeriksa berkas dan rekomendasi perijinan usaha pertambangan galian C itu Bang. Nanti kita informasikan ke Abang,” ujar sumber lagi melalui ponselnya, Selasa (12/4/2022).

Sementara Camat Kecamatan Wampu Syamsul Adha SSTP saat dikonfirmasi terkait pemilik dan perijinan usaha pertambangan galian C jenis pasir sungai dan pasir urug di wilayahnya mengatakan pihaknya akan berupaya mencari tau.

“Jadi terkait berita yang dikirim sudah saya tindaklanjuti ke Kasi Trantib agar segera dicek ke lapangan dan dicek terkait perizinannya. Info sementara lokasi di photo ini berada deket getek Bukit Melintang,” ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, Camat Kecamatan Wampu Syamsul Adha SSTP memberitahukan bahwa pertambangan galian C yang membuat bibir Sungai Wampu abrasi usahanya atas nama SV

“Usahanya atas nama SV (inisial) dan terkait izinnya masih ditelsuri apakah ada atau tidak. Apakah masih aktif atau tidak. Tapi katanya sudah ada izinnya, yang kelola katanya oknum anggota (menyebut nama institusi). Tapi sampai sekarang izin tersebut belum ditunjukkan. Nah, kami minta fotokopi izinnya pun belum diberikan sama pihak pengelola sampai saat ini,” tandas Camat Wampu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment