Syafril SH : Bagi Yang Berminat Untuk Jadi PUK, Ayo Bergabung

Syafril SH : Bagi Yang Berminat Untuk Jadi PUK, Ayo Bergabung

Topmetro.news – Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring yang didampingi Sekretarisnya Syafril SH, mengatakan bahwa organisasi pekerja yang mereka pimpin sudah terbukti merupakan organisasi (DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa menurut Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, menyatakan DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat yang dipimpin Sejarahta Sembiring dan Sekretaris Syafril SH adalah yang sah,” ujarnya kepada awak media di Stabat, Selasa (26/4/2022).

Pernyataan kami ini, tambah Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat, Syafril SH, bukan asal ngomong. “Sudah jelas bahwa sebagaimana isi surat dari Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Nomor : 4/173/HI.03.00/IV/2022 Tanggal 1 April 2022 yang ditandatangani Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial C.Heru Widianto SE MM, yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, organisasi yang kami pimpin ini yang legal,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta pada 15 hingga 17 Desember 2015 lalu.

Pemimpin Yang Sah

Dari hasil Rapimnas tersebut, saat itu Surya Bakti Batubara dan Sekretaris Jendral Syafril Arsyad terpilih sebagai nahkoda organisasi pekerja yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk masa periode 2016-2021 lalu.

Ketua Umum DPP K.SPSI Yorrys Raweyai dan Sekjen Rudy Prayitno, dalam kesempatan itu juga mengungkapkan bahwa jika masih ada pihak-pihak yang mengklaim merupakan pengurus dan anggota K.SPSI-F.SPTI lain, itu di luar tanggungjawab mereka.
Dalam Surat Keputusan No. KEP-36/ORG/DPD-SU/X/2020 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat, juga dijelaskan secara gamblang tentang pembubaran PC F.SPTI-K.SPSI Langkat di bawah kepemimpianan Terbit Rencana PA.
Surat tersebut menjelaskan bahwa, Pertama: Mencabut Surat Keputusan DPD-F.SPTI-K.SPSI Provinsi Sumatra Utara No. Kep-12/ORG/DPD-SU/IV/2018,Tanggal 9 APRIL 2018 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Kabupaten Langkat di bawah Pimpinan Terbit Rencana PA SE (dibubarkan) tidak berlaku lagi.

Dari Surat Keputusan DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara ini jelas dan terang benderang secara otomatis PUK-PUK yang ada di Kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan Terbit Rencana PA yang selanjutnya secara sepihak menyerahkan kepemimpinan organisasi pekerja kepada abang kandungnya, Iskandar PA dan belakangan diserahkan kepada Edi Bahagia Sinuraya, secara otomatis gugur dengan sendirinya.

“Jadi, bagi yang ingin menjadi Pimpinan Unit Kecamatan (PUK) F.SPTI-K.SPSI dibawah naungan organisasi kita yang resmi, silahkan menghubungi Ketua atau saya selaku Sekretaris,” ujar Safril SH.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment