3 Pengurus Koperasi TKBM Belawan Divonis 1 Tahun, Korban Kecewa

3 Pengurus Koperasi TKBM Belawan Divonis 1 Tahun, Korban Kecewa

TOPMETRO.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada 3 pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, yakni Mafrizal, Sabam Parulian Manalu dan Frans Sitanggang.

Dalam persidangan Kamis (8/6) lalu, mereka dihukum karena berdasarkan fakta persidangan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan memeras Aulia Rahman, pemilik perusahaan bongkar muat PT Aulia Abadi dan PT Usaha Bongkar Muat dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan.

Namun korban Aulia Rahman, pemilik perusahaan bongkar muat PT Aulia Abadi, merasa kecewa atas putusan majelis hakim itu.

“Saya sebagai korban (pelapor) merasa sangat kecewa dengan pembacaan putusan majelis hakim yang hanya menghukum mereka bertiga dengan masing-masing kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsidair 2 bulan kurungan, padahal mereka dijerat dengan 4 pasal oleh JPU yaitu pasal 335, 368, 378 KUHPidan serta UU No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana saat sidang perdana pada saat pembacaan sgang Pekong Belawan,” beber Aulia Rahman, Senin (12/6).

Menurut, Aulia Rahman, putusan itu terlalu ringan dengan kerugian yang dialaminya.

“Diduga ada permainan dalam kasus ini terlihat dari tuntutan jaksa yang terlalu ringan kemudian dengan putusan hakim. Saya curiga ada permainan dalam kasus ini makanya putusannya terlalu ringan,” ungkap Aulia.

Dimana dalam sidang jaksa munutut 1,6 bulan kepada masisng-masing terdakwa.

“Kecurigaan saya dilihat dengan pasal yang ada dihilangkan dalam tuntutan dan putusan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar, dengan perincian PBM PT Aulia Abadi menderita kerugian Rp10 miliar dan PBM UBM merugi Rp5 miliar.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment