topmetro.news – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Lapas Kelas IIB Siborongborong telah mengusulkan narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Keagamaan Islam Tahun 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rinciannya, narapidana terkait Tindak Pidana Non-PP No. 28 Tahun 2006 dan Non-PP No. 99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 144 orang. Narapidana terkait Tindak Pidana Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006, nihil. Serta narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 berjumlah 303 orang. Seluruhnya berjumlah 447 orang.
Ke 447 orang tersebut sesuai dengan pengusulan tanggal 22 April 2022. Dan juga telah memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2022 sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Keseluruhan usulan ydapat persetujuan Kemenkumham (Dirjenpas) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 2 Mei 2022 dengan No. PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022, No. PAS-616.PK.05.04 Tahun 2022, No. PAS-631.PK.05.04 Tahun 2022, dan No. PAS-634.PK.05.04 Tahun 2022
Kalapas Siborongborong Parlindungan Siregar berharap setelah mendapatkan remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lapas Kelas IIB Siborongborong dapat bersyukur. Dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi. Serta kemudian meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Selamat kepada warga binaan kami yang telah mendapat remisi tersebut. Semoga ke depannya warga binaan kami dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
“Dan untuk warga binaan kami yang belum mendapat remisi tahun ini jangan berkecil hati. Semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus. Selamat memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022. Minal aidin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan batin,” ujar Parlindungan Siregar.
reporter | Jansen Simanjuntak

