Polsek Binjai Timur Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian

Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana isi Pasal 363 KUHPidana.

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana isi Pasal 363 KUHPidana.

Uniknya, kedua tersangka ini yakni Ucok Juanda alias Ucok (31) warga Jalan AR Hakim Linkungan VII Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur dan Muhammad Pate alias Paten (30) warga Jalan Dr Wahidin Lingkungan II No. 48 Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur masing-masing melakukan pencurian di rumah korban yang berbeda.

Informasi dari Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, penangkapan kedua tersangka tindak pidana pencurian ini berdasarkan 2 pelaporan berbeda. Yakni atas laporan korban Nurhayati (57) warga Jalan Dr Wahidin Lingkungan IX Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur. Satu lagi atas laporan korban Wahyu Ningsih (58) warga Jal n Dr Wahidin Lingkungan IX Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur. Masing-masing dengan Laporan Polisi No. LP/33/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 07 Mei 2022 dan Laporan Polisi No. LP/34/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut Tanggal 07 Mei 2022.

Kronologi Pencurian

Sementara urutan kronologis aksi pencurian pertama terjadi pada, Selasa (26/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Di mana pelapor (Nurhayati) terbangun dan kemudian keluar dari dalam kamar untuk mempersiapkan makan sahur. Namun saat itu pelapor melihat isi rumah berantakan dan sebagian barang telah hilang. Di antaranya 1 unit TV LCD merk Toshiba 32 inci, 1 unit pompa air merk Shimizu, 1 buah helm merk LTD warna silver, dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp3.910.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Kemudian pada kasus pelaporan korban lainnya yakni Wahyu Ningsih kronologis kejadiannya terjadi, Jumat (6/5/2022), sekira pukul 14.00 WIB. Pelapor atas nama Fauzi datang ke rumah adiknya bernama Wahyu Ningsih yang kebetulan rumahnya dalam keadaan kosong untuk memeriksa keadaan rumah.

Namun sesampainya di pekarangan rumah milik korban Wahyu Ningsih, pelapor mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan langsung memeriksa ke dalam rumah. Ternyata sebanyak 5 buah jerjak jendela besi dan seluruh kabel instalasi listrik telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur,” ujar Iptu Junaidi lewat Lapsitnya.

Proses Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku terjadi, Jumat (6/5/2022), sekira pukul 21.00 WIB. Bermula saat Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede memperoleh informasi tentang adanya pelaku pencurian yang telah diamankan oleh warga. Guna nenindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alex Pasaribu SH beserta anggota Opsnal untuk mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP, mereka menemukan seorang laki-laki terduga pelaku atas nama Ucok Juanda alias Ucok. Beserta barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti. Seperti 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah helm merk LTD warna silver dan 1 buah pisau dapur ke Polsek Binjai Timur untuk interogasi.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sehingga pada, Sabtu (7/5/2022), sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Paten alias Paten di rumahnya di Jalan Dr Wahidin Lingkungan.2 No. 48 Kelurahan SM Rejo Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa 5 buah jerjak besi jendela dan kabel instalasi listrik ke Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment