Kasus Pencurian 3 Tandan Buah Sawit Kebun PTPN 4, Depidar WKI Sumut Dorong APH Lakukan Restorarive Justice

pencurian tiga tandan sawit milik di Kebun Unit Laras PTPN 4 PTPN IV oleh Iriadi alias Ayeb, warga Nafiri Gading Jaya Kecamatan Gunung Navigasi Kabupaten Simalungun, Sumut menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat dan kepemudaan

topmetro.news – Kasus pencurian tiga tandan sawit milik di Kebun Unit Laras PTPN4 oleh Iriadi alias Ayeb, warga Nafiri Gading Jaya Kecamatan Gunung Navigasi Kabupaten Simalungun, Sumut menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat dan kepemudaan.

Pasalnya, aksi pencurian oleh duda dengan tanggungan 3 orang anak itu terpaksa, karena faktor keadaan ekonominya yang sangat terpuruk. Sehingga pengamat menganggap layak mendapat restorative justice dari aparat penegak hukum.

“Kita sangat apreasiasi. Saat ini aparat penegak hukum sedang gencar melakukan restorative justice terhadap sejumlah perkara dengan dasar faktor perekonomian. Harapannya, dalam persoalan yang dialami Iriadi secara kemanusian layak didapatkan pelaku,” ujar Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara Edison Tamba (foto).

Edison Tamba memaparkan, berdasarkan pengakuan kepada pengurus Depicab WKI Kabupaten Simalungun, Iriadi mengakui dan menyesali perbuatannya. Melanggar hukum itu menjadi pilihan terkahir, karena tidak ingin melihat mental anaknya semakin terjatuh saat memasuki Hari Lebaran.

“Pasca-peralihan masa pandemi, seluruh keadaan perekonomian masyarakat begitu terjatuh. Kita sangat paham, roda perekonomian belum begitu berjalan normal. Apalagi Iriadi menjadi sosok ayah dan ibu bagi 3 anaknya, merupakan hal yang sangat layak kita bantu,” jelas Edison Tamba.

Tak hanya itu, lanjut Edoy sapaan akrabnya menceritakan, Ayeb kini menjalani penahanan di Polres Simalungun. Sehingga harus terpisah dengan 3 anak-anaknya, yang dua di antaranya masih kecil.
.
Iriadi alias Ayeb berfikir, dengan sedikit uang dari tiga tandan sawit tersebut, setidaknya bisa mengurangi kesedihan anak-anaknya. Sembari menunggu Iriadi mendapat pekerjaan yang layak.

“Saat ini, anak-anak pelaku berharap, adanya pemberian maaf dari pihak PTPN 4 beserta aparat kepolisian yang menahan orangtuanya. Dan jiika proses hukum berlanjut, kiranya solusi restorative justice yang dapat diberikan kepada pelaku, sesuai kebijaksanaan yang diberikan Bapak Jaksa Agung ST Burhanudin dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Edoy.

Informasi sebelumnya, kasus pencurian dengan terduga Ayeb saat ini dalam penanganan pihak Polres Simalungun. Barang bukti tiga TBS sawit seberat 85 kg telah kembali ke PTPN IV.

Apresiasi Masyarakat

Kejaksaan Agung sendiri telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif hingga Oktober 2021. Penerapan mekanisme restorative justice dalam sejumlah perkara menuai apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat.

Penerapan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Yakni, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Suatu kebijakan serta kebijaksanaan Jaksa Agung yang kerap melihat, ketika keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar pulih. Sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment