Otak Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Tewaskan Seorang Penumpang Diringkus, 2 Pelaku DPO

Kasus pelemparan kaca depan bus Sartika jurusan Medan - Tanjung Tiram hingga mengakibatkan Ahmad Alwi (19) salah seorang penumpangnya meregang nyawa atau meninggal dunia dan sempat viral di pemberitaan media online dan di Media sosial, Jumat (29/4/2022) sepekan lalu, akhirnya berhasil terungkap.

topmetro.news – Kasus pelemparan kaca depan bus Sartika jurusan Medan – Tanjung Tiram hingga mengakibatkan Ahmad Alwi (19) salah seorang penumpangnya meregang nyawa atau meninggal dunia dan sempat viral di pemberitaan media online dan di Media sosial, Jumat (29/4/2022) sepekan lalu, akhirnya berhasil terungkap.

Satreskrim Polres Batubara yang bekerjasama dengan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Indrapura kabarnya telah berhasil pula meringkus ES (37) warga dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara merupakan terduga otak pelaku pelemparan Bus Sartika yang terjadi di bawah jembatan layang jalan Tol Desa Siparepare Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara, Minggu (8/5/2022), sekira pukul 03.00 wib dini hari di kediamannya.

Kejadian yang pemberitaannya sempat viral di puluhan media online itu, tidak cuma merusak kaca depan Bus Sartika. Namun akibat pelemparan tersebut, menyebabkan meninggal dunianya satu orang penumpang bernama Ahmad Alwi (19) warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Sementara terduga pelaku pelemparan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini disebutkan berinisial BS (35) warga Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, Batubara bersama teman yang membocengnya dengan mengendara sepeda motor (belum diketahui indentitasnya), kini masih jadi buronan polisi (DPO).

Selanjutnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, baik Kasat Reskrim AKP JH Tarigan SH maupun Kasubbag Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, SH hanya membalas dengan kalimat, “Sabar ya Bang, nanti kita riliskan,” ujar mereka.

Namun dari data-data yang berhasil dikumpulkan oleh awak media ini, diduga motif tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dengan cara sengaja melempar Bus Sartika, karena dendam lama kepada Jhon Frenki Manalu selaku pemilik Bus Sartika.

Konon dendam kesumat ES sang otak pelaku itu infonya berawal sejak ES diberhentikan oleh Jhon Frenki Manalu sebagai pengemudi bus tersebut. Padahal menurut pengakuan ES yang diunggahnya di video vlog dalam Bahasa Batak, dia sudah mengemudikan bus selama 5 tahun sejak keluar baru dari showroom.

Namun setelah 5 tahun dikemudikannya, bus pun mulai mengalami kerusakan, hingga pada suatu ketika harus mengalami reparasi dan ES pun harus berhutang kepada Frenki Manalu senilai Rp7 juta. Sebab katanya ia sudah tidak punya uang untuk membayar kontan biaya perbaikan mobil. Padahal sesudah beberapa bulan tak lagi bekerja dengan Frenki Manalu, ES diketahui telah mampu membeli bus sendiri.

Akan tetapi entah setan apa yang merasuki ES, hingga dendamnya kepada Jhon Frenki Manalu tidal berkesudahan. Dan ES pun menjalankan siasat jahatnya dengan menyuruh pengeksekusi pelaku pelemoaran berinisial BS dengan imbalan Rp3.300.000. Walau akhirnya dalam video vlog permintaan maaf yang diunggahnya dengan menggunakan Bahasa Batak, ES mengaku sangat menyesal dengan segala perbuatannya.

Salah seorang rekan se-profesi ES sebut saja inisialnya YSP (45) mengungkapkan, bahwa kekesalan ES sudah lama diceritakan kepadanya. Tapi YSP sendiri tidak menduga kalau sebegitu besar dendam kesumat yang tertanam di dalam hati ES hingga ia nekat menyuruh orang lain untuk merusak Bus Sartika milik mantan tokenya hingga mencelakai orang lain.

“Sudah lama dia cerita samaku, tapi gak nyangka aku kalau sampai segitu dendamnya si ES itu sama si Manalu,” ungkap YSP.

Sebelumnya viral dalam pemberitaan terkait tindak kekerasan pelemparan terhadap sebuah Bus Sartika Nomor Polisi BK 7285 DP yang dikemudikan oleh Hendra. Dikabarkan oleh puluhan media, bahwa kejadian pelemparan yang menyebabkan salah seorang penumpang bernama Ahmad Alwi (19) meninggal dunia karena terkena terkena batu koral yang dilemparkan oleh pelaku.

Batu sebesar buah mangga itu mengenai bagian kepala samping kanan korban hingga mengalami luka koyak di kepala bagian samping kanan dan dirawat selama 5 hari di rumah sakit. Lalu meninggal dunia pada Hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 di RS Bina Kasih Medan.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment