Gawat…!! Dua Puluhan Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Langkat Hanya Berhasil Amankan 1 Pengguna

Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Langkat, hanya berhasil mengamankan seorang pengguna penyalahgunaan narkotika.

topmetro.news – Sekitar dua puluhan personil tim gabungan dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Langkat, hanya berhasil mengamankan seorang pengguna penyalahgunaan narkotika.

Tidak tanggung-tanggung, kegiatatan KRYD Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Langkat yang dilaksanakan pada Hari Jumat (13/5/2022) sekira pukul 11.15 WIB hingga pukul 16.30 WIB ini melibatkan Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Bersama POM TNI dan Instansi terkait lainnya.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi lewat Lapsit yang dikirimkan oleh Kasi Humas AKP Joko Sumpeno memaparkan bahwa kegiatan Gerebek Kampung Narkoba di Gang Baturi Dusun V, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Langkat No. Sprin/493/V/OPS.1.3.1/2022/Ops tanggal 13 Mei 2022 tentang Pelaksanaan KRYD Razia Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Langkat, juga berdasar Ren Ops Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu No. R/RENOPS/04/II/OPS 1.3.1/2022 tanggal 27 Januari 2022 dalam Penindakan terhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut, serta arahan lisan dari Dir Res Narkoba Poldasu pada saat Zoom Meet kepada Kasat Res Narkoba sejajaran Polda Sumut tanggal 23 Februari 2022 pukul 19.00 WIB tentang tindak lanjut GKNDI di sejajaran Polres Polda Sumut.

Menurut Kasat Narkoba dalam Lapsitnya, kegiatan Gerebek Kampung Narkoba di Gang Baturi Dusun V, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi sebagai Kordinator, KBO Sat Res Narkoba, Sat Res Narkoba (13 personil), Sat Sabhara (2 personil), Sat Intelkam (2 personil), Sie Propam (1 personil), Sat Pol PP (2 personil), POM TNI/AD (2 personil) dan BNNK Langkat (2 personil)

Sebelum pelaksanaan, Kasat Res Narkoba melaksanaan Apel Kesiapan dalam rangka kegiatan Razia Gabungan KRYD Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB, tim berangkat ke TKP/Objek GKN yang memakan waktu perjalanan lebih kurang 1 jam perjalanan.

Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki bernama Rizky Abdillah (18) warga Dusun IV Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tepatnya diamankan di sebuah kamar mandi bekas KUD Sri Tani yang sudah tidak terpakai yang berlokasi di Gang Baturi Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Rizky Abdillah tersebut saat diamankan diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu bersama beberapa temanya yang berhasil melarikan diri. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 set alat isap sabu (bong) dari botol plastik warna ungu, 1 set alat hisap sabu (bong) dari gelas plastik, serta 2 bungkus plastik klip bening kecil kosong.

Pria yang berhasil diamankan tersebut telah dilakukan test urine dan hasilnya positif (Metafetamina).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment