Barang Bukti Excavator Terkait PETI Madina Dipertanyakan

Pelimpahan tahap II tersangka penambang emas tanpa izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), menyisakan tanya

topmetro.news – Pelimpahan tahap II tersangka penambang emas tanpa izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), menyisakan tanya. Di mana, pelimpahan tahap II yang seharusnya penyerahan tersangka disertai dengan pelimpahan barang bukti. Namun, dalam pelimpahan tahap II di Kejatisu pada Kamis (12/05/2022) kemarin, ternyata barang bukti berupa excavator tidak turut diserahkan, baik secara simbolis maupun secara nyata.

Atas hal ini, kriminolog dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak, yang selama ini tetap mengikuti proses hukum PETI ini, kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022) menilai, pihak penyidik seharusnya sudah mengantisipasi hal ini.

Dan dia juga menilai, jika barang bukti alat berat excavator ini tidak kunjung diserahkan, maka kinerja penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut perlu dipertanyakan.

“Saya berharap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik. Hal ini dikarenakan, ketidakmampuan penyidik merupakan awal dari sukses tidaknya dalam penyelidikan,” ujarnya.

Lalu dosen Universitas Panca Budi Medan ini juga meminta Kapoldasu harus lakukan evaluasi terhadap kerja penyidik. Semuanya perlu dievaluasi. Ini jadi sorotan publik.

Dijelaskannya, seluruh barang bukti yang dijadikan awal mula penyelidikan seharusnya tidak boleh dititip rawat atau dipinjampakaikan dengan alasan apa pun. Ini akan menjadi pengaruh yang tidak baik dalam proses penyelidikan.

“Sudah seharusnya berdasarkan ketentuannya, baik tersangka maupun barang bukti yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP-red) dari penyidik kepada kejaksaan tercantum barang bukti-bukti yang dilidik dan disita. Ketika pelimpahan berkas P19, maka jaksa peneliti mengechek secara keseluruhan. Dan ketika P21 dan tahap II ini semua barang bukti harus diserahkan,” pungkasnya.

Rediyanto juga mengatakan, pihak penyidik seharusnya mempertanyakan keberadaan alat berat yang tidak ada ini kepada tersangka. Pertanyaan mengenai kepemilikan dan hubungannya alat berat itu dengan tersangka. Hal ini sebenarnya sangat mendasar karena ini cukup penting dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus.

“Excavator itu perlu dipertanyakan kepada tersangka. Mulai dari hubungan dengan tersangka. Jika berkaitan langsung maka barang bukti itu wajib disita dan diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Karena itu Rediyanto Sidi Jambak sangat berharap pihak penyidik bisa bekerja ekstra keras dalam menghadirkan barang bukti excavator tersebut. Apalagi menurut data yang didapatnya, ketika awal penangkapan terdapat dua unit excavator. Namun mengapa ketika pelimpahan tahap II kemarin di Kejaksaan menjadi satu unit excavator dan itu juga tidak dapat dihadirkan.

“Kalau kita runut sesuai data, awal penangkapan dulu barang bukti excavatornya ada dua unit. Nah, mengapa sekarang yang dilimpahkan hanya satu dan tidak bisa dihadirkan pula. Ada apa dengan penyidik Polda. Ini pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kepala publik,” tandasnya mengakhiri.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment