Pria 41 Tahun Diamankan Polisi Bersama 13 Paket Sabu

Pria 41 Tahun Diamankan Polisi Bersama 13 Paket Sabu

Topmetro.news – Selasa 17 Mei 2022, Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang Pria 41 tahun yang tertangkap tangan memiliki Narkotika diduga Sabu – sabu. Pria 41 tahun ini diamankan sekitar pukul 12.30 siang.

Selanjutnya dalam keterangannya Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan tersebut. Adi menyebut bahwa anggotanya yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono telah mengamankan seorang pria di sebuah rumah gang Kamboja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ucap Adi Rabu 18/05.

Sementara itu dalam keterangannya, terkait kronologi penangkapan pria 41 tahun Ipda Rudi Hartono menjelaskan. Penangkapan berawal dari info masyarakat yang menyebut bahwa lokasi tersebut kerab dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli diduga Sabu – sabu. Untuk itu personil disiapkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Ucap Rudi.

Lanjut Rudi, setiba di lokasi gang Kamboja Lorong Cinta, Kecamatan Tapian Dolok personil melakukan penggrebekan yang didampingi Gamot setempat

” Dalam penggrebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku AS (41) warga gang Kamboja berikut barang bukti 13 paket diduga Sabu – sabu. Sabu tersebut di masukan dalam kotak rokok ada juga kita amankan HP merk Advance.” Ucap Rudi.

Ketika dilakukan interogasi awal terhadap AS, ia menerangkan bahwa sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Simalungun untuk penyidikan mendalam. Ujar Rudi menutup.

Reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment