Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

Kapolres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi

topmetro.news Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, pada Rabu (18/5/2022).

Hadir dalam pemaparan tersebut Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N. Ginting SH dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH serta juga beberapa insan Pers.

Pada kesempatan itu, Kapolres Asahan menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku 4 orang.

“Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi. Terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB  dari dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dan juga  Jalan SM. Raja Kota Madya Medan,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha.

Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai dan juga HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 2 buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 503,6 Gram, 280 butir pil ekstasi, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp100.000.000, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit HP Android merek Samsung,” ungkap Kapolres.

Dua Kasus

Sedangkan kasus yang kedua, Kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 513,94 gram. Terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi.

“Perkara kasus narkotika jenis sabu terdapat dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg. Camelia Dolok Masihul  Deli Serdang dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kel. Pekan Dolok Masihul, Dolok Masihul, Deli Serdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi),” sebut Kapolres.

Dari perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 unit HP Android merek Vivo juga 1 Unit HP Android merek Oppo.

“Terhadap keempat pelaku dijerat  pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,” ucapnya.

Ia juga  mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

“Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika. Untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas. Apabila di lingkungannya ada peredaran narkotika,” pesan Kapolres.

 

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment