Dugaan Korupsi dan TPPU Pengelolaan Dana di Taspen, Penyidik JAMPidsus Sita Aset Tersangka Owner Group PT Sekar Wijaya

Pengusutan kasus dugaan korupsi dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020 atas nama dua tersangka terus menggeliat.

topmetro.news – Pengusutan kasus dugaan korupsi dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020 atas nama dua tersangka terus menggeliat.

Tim penyidik bersama tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Rabu (18/5/2022), sekitar pukul 17.00 WIB telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang atas nama tersangka HS.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Kamis siang (19/52022).

Ada pun aset milik dan/atau terkait dengan tersangka HS berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022.

Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara untuk proses selanjutnya,” pungkas Ketut Sumedana.

Oknum Dirut

Diinformasikan sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus telah menetapkan 2 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan, Selasa (29/3/2022) lalu.

Yakni Direktur Utama (Dirut) sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM yang merupakan penerbitan surat berharga Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

Terhadap kedua tersangka HS dan MS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 17 April 2022.

Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan sebagaimana dituangkan dalam perjanjian penerbitan MTN.

Dana tersebut, lanjut Ketut, malah langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Padahal, uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu,” katanya.

Ada pun peran tersangka MS, lanjut Ketut, yakni menyetujui Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

“Menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka MS menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan, dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

Sedangkan peran tersangka HS, yakni merekayasa laporan keuangan PT PRM, seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment