Pelaku PETI Di Kawasan TNBG Terancam 10 Tahun Penjara 

Pelaku PETI Di Kawasan TNBG Terancam 10 Tahun Penjara

Topmetro.News – Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan empat orang pelaku aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tiga unit ekskavator, Minggu (15/05/2022) lalu.

Demikian dinyatakan Kepala Bagian Tata Usaha TNBG Madina, Bobby Nopandry kepada Topmetro.News, Kamis (19/05/2022) sore. Diterangkannya, barang bukti berupa 3 unit ekskavator telah dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan Kabupaten Madina. Sedangkan 4 pekerja tambang ilegal yaitu 3 orang operator dan seorang helper masih berstatus sebagai saksi namun tetap dipantau keberadaannya.

“Dari keterangan 4 saksi tersebut, penyidik berhasil mendapatkan 5 nama yang akan didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini. Dan, Balai Gakkum KLHK di Medan telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang tersebut. Yang berinisial D, DR, DR, A dan I untuk diperiksa penyidik”.tegasnya

Tidak Ada Izin

Kemudian Alumni Fakultas Kehutanan USU tersebut juga bercerita, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai TNBG.

“sekitar pukul 16.30 WIB, Tim gabungan pengamanan kehutanan menemukan 3 ekskavator dengan 3 orang operator. Dan 1 helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. Ketiga operator tersebut diduga secara ilegal menambang di dalam kawasan TNBG”.paparnya

Selanjutnya Tim menanyakan dasar pekerja melakukan kegiatan di lokasi tersebut namun pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan. Di lokasi tersebut, sehingga Tim mengamankan dan membawa ke-3 ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara. Sementara ke-4 pekerja diperiksa lebih lanjut di Kantor Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera”.bebernya

Bobby menambahkan, bila usai penyidikan nanti ditemukan bukti kuat, maka para pelaku  akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo. 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar”.

Reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment