BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Madina Gelar FGD Percepatan Pendaftaran NonASN

BPJS Ketenagakerjaan Madina

topmetro.news – BPJS Ketenagakerjaan Madina dan Pemkab Madina gelar ‘focus group discussion’ (FGD), Kamis (19/5/2022), di Ruang Rapat Asisten III Drs Sahnan Batubara MM.

Hadir juga Kepala Cabang BPJamsostek Madina Bahri Harahap bersama Account Representative Doly Irawan Daulay. Lalu ada BPKAD Madina Drs Sahnan Pasaribu, Kadis Naker Kapsan Usman Utomo Nasution bersama Kabid HI Goimawan, Kaban BKD Madina Riswan Harahap dan yang lainnya.

FGD bertujuan guna percepatan pendaftaran nonASN agar menjadi peserta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu demi memberikan rasa kenyamanan dan jaminan kepada para nonASN yang ada di Pemkab Madina. Juga untuk menjalankan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisai Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta turunannya Peraturan Bupati Mandailing Natal No. 24 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pegawai nonASN Melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Riswan Harahap di sela FGD menjelaskan bahwa, sampai saat ini Pemkab Madina memiliki kurang lebih 6.512 tenaga honorer di luar dari RSUD Panyabungan dan tenaga kebersihan di kelurahan. “Tentu kami dari BKD sangat mendukung adanya program ini,” katanya.

Dan sambungnya, tambah lagi dengan adanya Peraturan Bupati Madina. “Maka dari itu, saya kira sudah tidak ada lagi keraguan di dalamnya. Pasti kami dukung penuh percepatan pendaftaran nonASN ke BPJS Ketenagakerjaan ini. Sehingga mereka dapat terlindungi,” katanya.

DPA Disnaker

Kepala BPKPAD Madina Drs Sahnan Pasaribu menjelaskan, untuk iuran pegawai nonASN ini Pemkab madina telah mengalokasikannya ke DPA Dinas Tenaga Kerja TA 2022. “Sehingga untuk saat ini kita akan melakukan percepatan pendaftaran dengan meminta kepada setiap OPD untuk proaktif melaporkan dan mendaftarkan pegawai non-ASN melalui formulir elektronik yang telah tersedia dan mengirimkannya kembali ke BPJamsostek,” katanya.

“BPKPAD Madina akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait tata cara pembayaran iuran. Serta bagaimana pertanggungjawaban nantinya, sehingga prinsip good governance tetap terjaga,” pungkasnya.

Asisten III Pemkab Madina Sahnan Batubara, MM menegaskan agar para pimpinan OPD segera melaporkan dan mendaftarkan Pegawai nonASN ke BPJS Ketenagakerjaan paling lama 31 Mei 2022. Dan meminta agar Dinas Tenaga Kerja sebagai pemegang anggaran supaya terus berkoordinasi dengan BPKPAD terkait tata cara pembayaran dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

“Mengingat penting dan urgensi nya pelaksanaan ini, kita akan keluarkan Surat Edaran kepada seluruh OPD. Agar dapat segera melaksanakan percepatan pendaftaran pegawai nonASN kepada BPJS Ketenagakerjaan. Demi memberikan perlindungan dan kenyamanan bekerja kepada seluruh pegawai non ASN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Madina, Bahri Harahap mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada Pemkab Madina. Karena mendukung penuh Program BPJamsostek dalam hal memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada non ASN yang ada di Pemkab Madina.

“Alhamdulillah kita ucapkan. Dengan adanya Perbup ini, salah satu dari sasaran Instruksi Presiden akan segera terlaksana. Yaitu kepesertaan pegawai pemerintah nonASN. Dan juga saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan selama ini oleh pemkab Madina sehingga sampai pada titik ini,” katanya.

“Tentu tugas dan tantangan dari kepada BPJS Ketenagakerjaan cukup berat. Namun dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, tugas ini akan terasa ringan. Kami tentu sangat berharap agar perlindungan BPJamsostek ini dapat kita laksanakan secara paripurna. Sehingga seluruh masyarakat elemen pekerja di Bumi Gordang Sambilan ini memiliki jaminan jika terjadi resiko sosial ekonomi,” sebutnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment