Nyaru Jadi Pembeli, Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu dari Rumah

pengedar sabu

topmetro.news – Dua pria pengedar sabu berinisial AS (27) dan SP (43) diringkus Polres Binjai dari rumahnya. Kedua tersangka diamankan setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Julkarnain, penangkapan kedua pria tersebut berawal pada hari Jum’at (20/5/2022) sekira pukul 11.50 WIB Kasat Narkoba polres binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH menerima telephon dari masyarakat yang layak dipercaya dan memberikan informasi tentang lokasi dan ciri-ciri terhadap orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkoba dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan telepon dari masyarakat tersebut Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH segera mengumpulkan anggotanya untuk diberikan arahan dan bimbingan sesuai dengan perintah Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH sehingga nantinya pada saat melaksanakan tugas agar tetap berpedoman terhadap SOP yang sudah ditentukan.

Usai menerima arahan dari pimpinannya, personil Satuan Narkoba Polres Binjai segera melakukan penyelidikan ke TKP, kemudian menemukan pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal, sehingga petugas melakukan penyamaran (under cover buy) dan membeli narkoba jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang Rp100 ribu.

Saat itu pelaku AS dan SP sedang berada di rumahnya di Jalan Danau Tondano Lingkungan VIII, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Disaat pelaku AS ingin menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku AS.

Kemudian petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap pelaku. Saat diinterogasi kemudian pelaku mengakui jika narkotika jenis shabu yang dijual seharga Rp100.000/paket itu miliknya, serta memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial IN.

Tim langsung menuju lokasi yang disebut oleh AS, namun kedatangan personil sat narkoba sudah terlebih dahulu terendus oleh IN (DPO).

Kemudian kedua tersangka AS dan SP serta barang bukti berupa 4 paket plastik bening klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu (berat brutto 7,23 gr), 1 buah dompet, uang hasil penjualan sabu senilai Rp475.000 segera diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai.

“Terhadap tersangka AS (27) tahun dan SP (43) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar AKP Irvan Pane.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment