Update…!!! Terkait PETI di Kawasan TNBG, BPPHLHK Sumut Panggil 5 Orang

topmetro.news – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumut (Sumatera Utara) telah melayangkan surat panggilan kepada D, DR, DR, A, dan I.

Hal itu terkait hasil pengembangan atas pemeriksaan empat orang saksi yang diamankan dari lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

“Pemanggilan terhadap kelima orang tersebut telah kita layangkan kepada oknum yang bersangkutan,” kata Kasi Wilayah I Pj Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Haluanto Ginting SHut kepada topmetro.news, Sabtu (21/5/2022) sore.

“Pemanggilan kelima orang dengan inisial D, DR, DR, A, dan I ini, nama-namanya kita peroleh setelah secara estafet dan profesional tim penyidik kita lakukan pemeriksaan kepada keempat orang yang kita amankan saat operasi di lokasi penambangan di Sungai Bangko,” sambungnya.

Keempat orang itu adalah tiga orang operator excavator dan seorang helper yang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko. “Dan untuk kelima orang dengan inisial D, DR, DR, A, dan I sudah kita layangkan surat kepada mereka tanggal 19 dan 20 kemarin,” tegasnya.

Sebelumnya, dari hasil pengamanan aktifitas PETI oleh Tim Sporc Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polhut Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Polhut Balai Besar KSDA Sumut pada tanggal15 Mei 2022 telah mengamankan tiga unit excavator dan telah mereka titipkan di Kantor TNBG Madina.

Dan apabila nantinya hasil penyidikan ada bukti kuat, maka kelima pelaku terancam dengan hukuman pidana. Yakni, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 jo. Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana perubahan dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Angka ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” paparnya mengakhiri.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment