Warga Desa Kampung Kapas Adukan PTPN IV ke Menteri BUMN

Perwakilan masyarakat dari Desa Kampung Kapas mengadukan PT Perkebunan Nusantara IV ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Medan, Jumat (20/5/2022) kemarin.

topmetro.news – Perwakilan masyarakat dari Desa Kampung Kapas mengadukan PT Perkebunan Nusantara IV ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Medan, Jumat (20/5/2022) kemarin.

Pengaduan masyarakat Desa Kampung Kapas ini terkait dengan lahan masyarakat yang dalam penguasaan PTPN IV sejak tahun 2010.

Demikian keterangan kuasa hukum warga Desa Kampung Kapas Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti SH MH kepada topmetro.news, Sabtu (21/5/2022), di Panyabungan.

Menurut Ridwan yang juga sebagai dosen fakultas hukum ini, laporan tertulis kepada Menteri BUMN dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara (Sumut) kemarin, merupakan langkah akhir masyarakat.

“Kami mengadukan kepada Menteri BUMN tentang sengketa yang tak pernah usai. Masyarakat Desa Kampung Kapas ini seolah bosan dan tak tahu mau berbuat apa lagi. Sehingga kami mencoba untuk mengadukan PTPN IV ini langsung kepada Menteri BUMN,” tegasnya.

Ia memaparkan, laporan ini juga berdasarkan dari perjuangan secara hukum masyarakat Desa Kampung Kapas. Yakni, atas dugaan semena-menanya PTPN IV merampas tanah milik masyarakat. Di mana lahan masyarakat telah bersertifikat hak milik sebagaimana terbitan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2010-2011.

Kecewa Pemkab Madina

Kemudian Ridwan juga bercerita tentang rasa kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Madina. Karena pemkab seolah-olah abai terhadap hak-hak masyarakat di Desa Kampung Kapas.

“Bupati memang sudah mengeluarkan surat kepada PTPN IV. Surat ini berdasarkan rekomendasi dari Gugus Reforma Agraria Madina. Namun sayangnya, dalam surat itu, tanah dari masyarakat Desa Kampung Kapas tidak masuk dalam rekomendasi yang harus kembali kepada masyarakat. Mengapa hanya Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV saja?” cetusnya penuh tanya

Padahal lanjutnya, banyak fakta-fakta yang terungkap ketika DPRD Madina menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dari Desa Kampung Kapas, Desa Kampung Kapas I, dan Desa Batahan IV. Termasuk dengan sudah tidak berlakunya, izin lokasi dari PTPN IV yang terbit tahun 2007. Dan sejak 2010, tidak pernah terbit lagi izin lokasi dari Bupati Madina dan BPN Madina.

“Dalam RDP dengan DPRD Madina kemarin saya sudah menjelaskan dan membuka dengan terang benderang tentang fakta-fakta yang seolah disembunyikan PTPN IV. Bahkan dalam perjalanan untuk menuntut hak kami ini, kami sudah memenangkan gugatan terhadap PTPN IV,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Peradi Padangsidimpuan ini juga berharap, dengan adanya laporan langsung dari warga Desa Kampung Kapas, pihak Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PTPN IV.

“Laporan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Sekretariat Negara, Kapolri, Menteri Agraria/Kepala BPN, Jaksa Agung, hingga ke Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Agar hak-hak masyarakat yang menjadi klien saya bisa segera mereka terima. Kasihan mereka, sudah terlalu lama tertindas hak-haknya,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment