Penjambret Tas PNS di Pool Bus Pelangi Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Dua tersangka penjambret tas Nurleli (49) warga Jalan Wedan Lhong Raya Banda Aceh, berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Helvetia. Akibatnya, PNS (Pegawai Negeri Sipil) asal Aceh menderita ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka yakni adalah Wendi (33) warga Jalan Klambir V dan Reza (25) warga Jalan Bakti Luhur Pasar Dua yang melakukan kejahatan itu di Pool Bus Pelangi, di Jalan Ringroad.

Berdasarkan laporan korban nomor: LP/286/SU/RESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (16/4) bulan lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Ketika itu korban naik Bus Pelangi dari Aceh, setibanya diloket Bus Pelangi yang berada di Jalan Ringroad lalu korban menaiki Becak Motor (Betor) hendak menuju ke Perumahan Bumi Asri di Jalan Asrama.

Lebih lanjut, Kapolsek Helvetia, Kompol Hj Trila Murni didampingi Kanit Reskrim Polsek Helvetia, IPTU Made Yoga, setibanya di Jalan Asrama tepatnya di dekat kantor Pajak, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, tiba-tiba kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy datang dari arah samping becak yang dinaiki korban.

Sementara salah satu tersangka yang berada di bonceng langgsng menarik tas sandang milik korban, sehingga sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan tersangka.

Sialnya, korban tidak dapat mempertahankan tasnya dan kedua tersangka berhasil membawa lari tas sandang milikkorban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah, dengan wajah lesu korban pun mendatangi Polsek Helvetia guna membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporandari korban personil Unit Reskrim Polsek Helvetia langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, alhasil pada hari Senin (12/6) sekira pukul 07.05 WIB, salah seorang tersangka bernama Wendi.

“Tenryata, setelah kita periksa tersangka Wendi memiliki narkotika jenis sabu, pil extaxi dan senjata Air Sofgun,” ujar Yoga, Selasa (13/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wendi akhirnya dia mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan bersama dengn rekannya Reza. Kemudian personil Reskrim Polsek Helvetia langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Reza.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 biah tas Sandang warna hitam yang talinya warna merah hijau.

“Reza mengaku mereka berdua telah melakukan perampasan berupa tas yang berisikan HP dan surat-surat berharga liannya, terhadap korban yang sedang menumpangi Betor dan selanjutnya tersangka dibawa ke Komando untuk melakukan pemeriksaan,” terang Yoga.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment