Langgar Hak Cipta Alat Bisa Nonton Liga Inggris, Veronica Dituntut 4 Bulan dan Dihukum 3 Bulan Percobaan

Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/2/2022), Senin (24/5/2022) divonis pidana 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

topmetro.news – Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/2/2022), Senin (24/5/2022) divonis pidana 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

“Saudara dihukum 3 bulan. Kalau selama 6 bulan saudara melakukan tindak pidana maka pidana 3 bulan penjaranya saudara jalani,” urai Hakim Ketua Oloan Silalahi di Cakra 4 PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan sehingga orang lain bisa menonton siaran langsung pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) tanpa sepengetahuan pemegang hak siar.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai pemegang hak siar Premier League.

“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan masih tanggungan keluarga,” imbuh Oloan.

Lebih Ringan

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Veronica beberapa pekan lalu dituntut agar dipidana 4 bulan penjara.

Baik JPU maupun terdakwa sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.

Wanita berusia 31 tahun itu didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.

Terdakwa Veronica tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (MOLA TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.

Dengan membeli alat tersebut warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris di 3 musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste;

Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Monitoring

JPU dari Kejari Medan dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 12.36 WIB saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.

Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 yang dijual seharga Rp1.690.000 yang diiklankan lapak yang bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.

Belakangan diketahui pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.

Saksi pun membeli 1 unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewst internet yakni SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment