Kawan ‘Nyanyi’, Polres Langkat Sikat Residivis Narkoba

Polres Langkat

topmetro.news – Sentosa Ginting alias Tosot (28) seorang residivis warga Jalan Sukaramai Kilang Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat tak berkutik saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Jum’at (27/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, residivis narkotika jenis sabu ini ditangkap berkat ‘nyanyian’ rekannya yang sudah lebih dulu diamankan.

Kronologis penangkapan Sentosa Ginting alias Tosot ini bermula pada hari Jumat (27/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat info dari tersangka Wahyu Dani yang telah diamankan pada Hari Jumat (27/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku Sentosa Ginting yang diketahui telah menjual narkotika kepada Wahyu beralamat di Jalan Sukaramai Kilang Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Kanit 1 beserta Team langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga bernama Sentosa Ginting alias Tosot. Lalu Team melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenus shabu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0.24 gram dan 1 unit Hp Merk Realme Warna Hitam diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment