Terima ‘Ingot-ingot’ Lelang Jabatan Sekda, Terpidana Mantan Walikota M Syahrial Dihukum 4 Tahun

Terpidana 2 tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (30/5/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mendapat hukuman 4 tahun penjara.

topmetro.news – Terpidana 2 tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (30/5/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mendapat hukuman 4 tahun penjara.

Mantan walikota periode 2016-2021 itu juga kena hukuman pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan

Majelis hakim dengan ketua Eliwarti, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana berbau suap Pasal 12 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri Zainal Abidin dkk.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menerima uang suap Rp100 juta terkait lelang jabatan Sekda tahun 2019 lalu. Dan menjadikan saksi Yusmada (lebih dulu sidang dengan vonis bersalah-red) sebelumnya menjabat Kadis Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Tanjungbalai akhirnya menduduki jabatan tersebut.

Setelah mengeluarkan Surat Perintah agar seluruh Kepala SKPD yang memenuhi syarat agar mendaftarkan mengikuti seleksi calon Sekda, terdakwa kemudian menyuruh sahabatnya Sajali Lubis agar menjumpai saksi Yusmada, apakah bersedia dapat promosi menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Saksi Yusmada semula menolak dapat promosi jadi Sekda, karena usianya masih muda. Yusmada akhirnya bersedia namun mengaku tidak sanggup bila uang ‘ingot-ingot’ sebesar Rp500 juta, sebagaimana yang terdakwa minta.

Kemampuannya hanya sebesar Rp200 juta dengan cara cicil. Setelah lulus seleksi Sekda, M Syahrial kemudian mengutus Sajali Lubis mengambil uang ‘ingot-ingot’ tersebut.

Yusmada kemudian menyerahkan bungkusan plastik berisi uang Rp100 juta di depan Kantor BRI Jalan Tanjungbalai. Untuk diserahkan kemudian kepada terdakwa.

“Yusmada akhirnya dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai tertanggal 12 September 2016. Namun ketika kasusnya diusut KPK, terdakwa sempat berusaha agar uang suap tersebut dikembalikan kepada Yusmada. Artinya tindak pidana menerima hadiah sebagai pejabat negara telah terpenuhi. Majelis juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa,” urai anggota majelis Rurita Ningrum.

Pidana Tambahan

Eliwarti bersama anggota majelis hakim lainnya Immanuel Tariga juga menghukum M Syahrial dengan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

“Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding,” pungkas Eliwarti.

Hal memberatkan, urai Eliwarti, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Serta telah mengembalikan uang yang telah ia terima.

Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan April 2022 lalu, M Syahrial dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara usai persidangan, Ketua Tim JPU dari KPK Zainal Abidin mengatakan, walaupun vonis majelis tidak berbeda jauh dari runtutan namun pihaknya menyatakan pikir-pikir menunggu sikap dari pimpinan mereka.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment