Bupati Asahan Lantik 95 PNS ke Dalam Jabatan Fungsional

Bupati Asahan Lantik 95 PNS ke Dalam Jabatan Fungsional

Topmetro.news – Berdasarkan SK Bupati Asahan No 58-BKD-2022, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi mengangkat 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (30/5/2022).

Dalam sambutannya, Taufik mengatakan peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nom 800/3450/OTDA tanggal 24 Mei 2022 hal pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya Taufik berharap kepada saudara yang dilantik hari ini, jangan jadikan peralihan ini menjadi momok. Maka Jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional. Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona baru. Saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan. Dan peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik.

Harapan saya saudara tetap mempedomani 3T (Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas). Dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara. Dengan 3T saudara akan mampu meningkatkan profesionalitas kinerja walaupun dalam jabatan fungsional yang baru.

Tampak hadir Sekda, Asisten, Staf Ahli, OPD, Ketua PKK Asahan, Wakil Ketua PKK Asahan dan Ketua Dharma Wanita Asahan.

Penulis | En. 

Related posts

Leave a Comment