Usia 17 Tahun, Pembunuh Ahmad Hasibuan ‘Gol’

ahmad hasibuan dibunuh

TOPMETRO.NEWS – Pelarian pria berinisial DS (17) berakhir sudah. Setelah buron sebulan lebih, pelaku pencurian disertai kekerasan yang menewaskan anak pemilik toko kelontong di Cileungsi Kabupaten Bogor, Ahmad Fadli Hasibuan akhirnya diringkus.

Sebagaimana laporan poskota sesaat lalu menyebutkan, pelaku yang masih berusia 17 tahun itu, kini diperiksa intensif di Polres Bogor. Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 kaos warna kuning, 1 bantal, 1 tabung gas 3 Kg yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan 1 buah tikar.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, korban Ahmad Fadli Hasibuan alias Ahmad Hasibuan (20), yang merupakan anak pemilik toko kelontong dihabisi nyawanya oleh pelaku DS 17, di dalam tokonya di Jalan Alfalah Kampung/Desa Pasir Angin Rt 03/04 Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Minggu (30/4) lalu.

DS masuk ke dalam toko dengan membobol plafon. Korban yang masih berstatus mahasiswa curiga ada yang aneh pada atap tokonya, lalu menghubungi ayahnya.
Namun sebelum ayah korban tiba, pelaku yang DO saat di bangku SMA ini, lebih dulu turun.

“Karena korban melawan, pelaku lalu mengambil tabung gas 3 Kg dan menghantamkannya ke kepala korban hingga tewas. Saat ditemukan keluarganya yang tiba di toko, korban sudah tak bernyawa akibat kepalanya pecah. Keluarga lalu melapor ke Polisi. Dari olah TKP dan keterangan saksi, serta bukti petunjuk di lokasi, pelaku yang diburu sebulan lebih akhirnya berhasil tangkap,”kata AKBP Dicky Rabu (14/6).

Pelaku usai menghabisi nyawa korban, lalu menggasak barang berupa, rokok, HP dan uang tunai. HP korban yang sudah dijual, sudah diamankan kembali. Sementara uang sudah terpakai. Motor korban merek Honda Beat Nopol F 3374 MA juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku awalnya hanya mau mencuri, namun karena depergoki korban yang tidur didalam toko, maka terjadilah pembunuhan,” ujar AKBP Dicky.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (pos-editor3)

Related posts

Leave a Comment