Puas ‘Gauli’ Pacar, Buron 1 Tahun, Ditangkap di Karo

pemerkosa di tangkap di karo

TOPMETRO.NEWS – Kandas sudah pelarian Jamsen Firdaus Siregar (21) warga Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Karo. Pelaku lari selama 1 tahun lebih ke kampung halamannya, setelah mencabuli pacarnya berinisial SAS (18) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi yang didapat Rabu (14/6), kejadian berawal Minggu (27/3) sekira pukul 16.00 wib setahun lalu, pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kos milik korban yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, korban pun datang dan sampai ke kos pelaku.

Sesammpainya di kamar kos, keduanya pun cerita. Rupanya nafsu birahi pelaku naik dan lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Awalnya korban menolak untuk berhubungan intim. Pelaku pun terus merayu korban dengan berbagai macam jurus, itu pun korban teta tak bergeming. Termasuk rayuan pelaku yang mengaku mencintai korban dan bersedia bertanggungjawab.

Awalnya korban tidak percaya, korban pun menolak hubungan intim itu. Pelaku tetap terus menerus mengatakan hal itu. Namun setahu bagaimana, korban pun luluh dan mau berhubungan intim  di kamar kosnya.

Namun, perbuatan pelaku berlanjut. Korban ‘digauli’ berulang kali di rumah kos pelaku. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan terlarang itu Rabu 20 April 2016, sekira pukul 05.00 wib di rumah kos pelaku.

Sejak itu pulalah, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya dan tidak mau bertanggungjawab. Akhirnya pelaku ditangkap Senin (12/6) malam di kampung halamannya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Rian Permana Sik mengatakan, pelaku dipersangkakan dengan perbuatan cabul sesuai pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TM-08-editor3)

Related posts

Leave a Comment