Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Samosir akan Batasi Lalu Lintas Ternak dari Luar Daerah

Pemkab Samosir komit memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di daerah tersebut

topmetro.news – Pemkab Samosir komit memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di daerah tersebut. Pemkab setempat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan membatasi lalu lintas ternak yang masuk ke Kabupaten Samosir.

Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Dr Tumiur Gultom MP mengatakan, upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Samosir bekerjasama dengan para pelaku usaha transportasi. Mereka telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha/pemilik/pengelola penyeberangan danau (ferry) yang melayani penyeberangan dari dan ke Kabupaten Samosir.

Tumiur Gultom bersama personilnya mengunjungi langsung para pengelola kapal penyeberangan. Di antaranya, pengelola KMP Sumut I dan II di Pelabuhan Simanindo. Kemudian, KMP Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita dan KMP Tao Toba di Pelabuhan Tomok. Kunjungan dan koordinasi melibatkan Kabid Perkebunan dan Peternakan, dokter hewan, dan beberapa petugas kesehatan hewan di Samosir.

Dalam kunjungan tersebut, Kadis Ketapang dan Pertanian Samosir mengajak pengusaha KMP untuk dapat bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran PMK. Yakni dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak rentan PMK yang akan masuk ke Kabupaten Samosir. Pembatasan lalu lintas ternak adalah dengan menolak jasa penyeberangan untuk alat transportasi yang membawa ternak rentan PMK. Seperti halnya, sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi.

Menurutnya, penolakan dapat berlaku apabila tidak dlengkap dengan dokumen ternak. Seperti surat asal ternak dari kepala desa/lurah asal ternak. Juga Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan sebagai petugas otoritas veteriner daerah asal ternak.

Langkah pembatasan ini pun dapat dukungan pengelola KMP. Mereka berkomitmen membantu pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran PMK di Kabupaten Samosir. Bahkan bersedia berkoordinasi dengan petugas KMP di pelabuhan seberang (Kabupaten Simalungun dan Toba), untuk memaksimalkan pemeriksaan kelengkapan dokumen ternak yang akan masuk ke Kabupaten Samosir.

Surat Pembatasan

Dalam kesempatan itu, Tumiur menyerahkan surat resmi pembatasan ternak ke Samosir kepada masing-masing pengelola kapal motor penyeberangan. Juga brosur tentang pentingnya pencegahan dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Gunanya, sebagai bahan sosialisasi pengelola KMP kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat mereka tempelkan di fasilitas informasi pada gedung pengelola KMP.

Pembatasan sama juga akan berlaku kepada para pelaku usaha/pemilik/pengelola KMP yang melayani penyeberangan Onan Runggu – Balige, Onan Runggu – Muara dan Sipinggan Nainggolan – Muara.

“Senin, 6 Juni 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir juga akan melakukan koordinasi tentang pembatasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Sipinggan Kecamatan Nainggolan dan Pelabuhan Onan Runggu. Untuk mengantisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir,” kata Tumiur Gultom optimis.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment