Kerugian Negara Telah Dikembalikan, 3 Terdakwa Pembangunan Kampus UINSU ‘Jilid II’ Dihukum Bervariasi

Ketiga terdakwa korupsi Rp10,3 miliar lebih terkait pembangunan Gedung Kampus II (Perkuliahan Terpadu) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) 'Jilid II', Jumat petang (10/6/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya mendapat vonis pidana bervariasi.

topmetro.news – Ketiga terdakwa korupsi Rp10,3 miliar lebih terkait pembangunan Gedung Kampus II (Perkuliahan Terpadu) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ‘Jilid II’, Jumat petang (10/6/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya mendapat vonis pidana bervariasi.

Marhan Suaidi Hasibuan selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) divonis 3,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Vonis untuk Marhan Suaidi Hasibuan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan. Desy Situmorang bersama Junita Pasaribu sebelumnya menuntut terdakwa agar menjalani pidana 4 tahun penjara. Serta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Marudut Harahap selaku Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Kampus II UINSU masing-masing memperoleh vonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga kena pidana denda dan subsidair sama seperti terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan.

Lebih Ringan

Hukuman kedua terdakwa masing-masing lebih ringan 6 bulan dengan pidana denda yang sama dengan terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan.

Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut.

Ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah), menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan jabatan, kesempatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain yaitu mantan Rektor UINSU Saidurahman sebesar Rp2 miliar dari Joni Siswoyo selaku Direktur PT MBP melalui terdakwa Marhan Suaidi Hasibuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Di awal proses tender patut diduga ada korelasi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang ada padanya. Di mana terdakwa Rizki Anggraini sengaja menjadikan PT MBP sebagai pemenang tender pekerjaan Kampus Perkuliahan Terpadu UINSU berbau persekongkolan. Pokja yang diketuai Rizki Anggraini saat bekerja mendapatkan fasilitas di hotel dan jalan-jalan ke Thailand Rp95 juga karena PT MBP dinyatakan sebagai pemenang tender,” urai hakim anggota Gustap Mapaung.

Demikian juga dengan pemberian rincian Harga Perhitungan Sendiri (HPS) melalui Ahmad Rivai atas suruhan Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT MBP.

Fakta terungkap lainnya, walaupun progres pekerjaan baru 74.17 persen namun mantan Rektor Saidurahman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syahruddin Siregar selaku PPK menyetujui permohonan Joni Siswoyo selaku Dirut untuk menambah hari pekerjaan (addendum). Padahal pekerjaan telah terbayar seolah progres sudah mencapai 91,67 persen dalam tujuh kali pencairan. Totalnya Rp44 miliar lebih, termasuk pembayaran pajak.

Pengembalian

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar lebih yang menguntungkan Joni Siswoyo.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana. Namun sebagai faktor yang meringankan perbuatan terdakwa,” urai Gustap.

Korupsi ‘Jilid I’

Di ‘Jilid I’ akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, menurut hakim, masing-masing terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.

Walaupun telah ada addendum, namun PT MBP juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kampus Perkuliahan Terpadu UINSU. Alias mangkrak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment