Terungkap, Maltus Bakal Terbitkan Surat 7 Persil Bidang Tanah Bermasalah Dengan PTPN II

TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Deliserdang dengan terdakwa mantan Kepala Seksi (Kasi) Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang, Malthus Hutagalung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/6).
Terungkap tujuh persil bidang tanah yang dimohonkan Yakub melalui Suheri ternyata tengah bermasalah dengan PTPN II.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Suheri, Yakub beserta istri dan anaknya Yakub yakni Etty Ariyani dan Aryadi dan Nur Kamal, biro urusan tanah PTPN II. Suheri merupakan biro jasa yang melaporkan kasus ini, sedangkan Yakub pemohon yang ingin menerbitkan surat ukur atas 7 persil bidang tanah seluas 8,6 Ha.

Yakub mengatakan permohonan yang ditujukan ke BPN itu diwakili oleh Suheri. Namun menurut laporan Suheri dimohonkan ke BPN Deliserdang ternyata tanah tersebut masuk ke areal tanah PTPN II seluas lebih kurang 2 ha. Tetapi, pada saat juru ukur melaksanakan pengukuran,  bukan Suheri yang menunjukkan batas tersebut melainkan Andin yang namanya tertulis dalam permohonan 7 persil bidang tanah tersebut.

Padahal menurut penjelasan saksi penulisan nama di berkas adalah informasi yang mengurus. Karena tanah tersebut bermasalah, BPN Deliserdang menyurati PTPN II pada 2014 untuk meminta kepastian batas-batas tanah yang dimohonkan dan sekaligus tanda tangan jiran.
Namun, dari keterangan Nur Kamal ternyata masalah tanah ini sudah pernah diurus alm Herli Lubis eks Pegawai Kanwil BPN dan alm Taufik Nst eks Karyawan pimpinan PTPN II.

Lebih lanjut Nur Kamal menjelaskan, sekira Agustus 2016, setelah dihubungi Maltus Hutagalung, PTPN II melakukan peninjauan lapangan.
Kemudian pada Septembernya dibuatlah Berita Acara dan PTPN II menandatangani gambar ukur.

“Lalu PTPN menelepon Maltus Hutagalung untuk mengambil berkas yang sudah diteken tersebut,” sebut Nur Kamal dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin Usai ditandatangani pihak PTPN II, lalu peta ukur jiran diserahkan ke BPN Deliserdang. Setelah itu, Maltus menyelesaikan surat permohonan 7 persil tersebut.

Sebelumnya, pada Agustus 2016 lalu, Suheri telah meminta tolong kepada terdakwa agar secepatnya diselesaikan pengurusan batas tanah tersebut.

Akan tetapi setelah berkas tersebut selesai justru Maltus Hutagalung di tangkap Polda Sumut karena laporan dari Suheri.
Sementara, Suheri dalam keterangannya mengaku mengurus permohonan itu, tidak memiliki surat kuasa dari Yakub, pemilik tanah.
Ia pun mengaku tidak ada memberitahukan tanah itu bermasalah kepada Yakub dan keluarganya. Sehingga lamanya penyelesaian tanah pemohon tersebut juga tak diketahui Yakub yang menjadi permasalahan utama yakni soal adanya tanah PTPN termasuk dalam permohonan yang diajukan Suheri ke BPN Deliserdang. Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment