Pemprovsu Bidik Amdal Zona Otorita di Danau Toba

TOPMETRO.NEWS – Guna mendukung pembangunan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata nasional, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akan melakukan upaya percepatan persiapan analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan lahan zona otorita di kawasan Danau Toba.

Hal ini diungkapkan Wagubsu, Nurhajizah Marpaung dalam rapat persiapan Amdal dan izin lingkungan lahan zona otorita di kawasan Danau Toba di ruang rapat kantor Gubsu, Rabu (14/6). Turut hadir Direktur Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Arie Prasetyo, Asisten Ekbangsos Provsu, Ibnu Hutomo, Kabid Amdal BLH Sumut, Sugiatno serta perwakilan dari instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Nurhajizah mengatakan kalau sebelumnya dalam rapat yang digelar oleh Menko Maritim di Jakarta Senin (13/6) lalu. Ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti, termasuk salah satunya adalah persoalan amdal dan izin lingkungan zona otorita kawasan Danau Toba.

Oleh karena itulah, lanjut Nurhajizah, sesuai dengan arahan dari Menko Maritim maka seluruh persoalan terkait pembangunan Danau Toba harus dipercepat.

“Makanya, kami memanggil Dirut Badan Pelaksana Otorita Danau Toba secara langsung, untuk mengetahui kapan dapat mempersiapkan dokumen terkait izin lingkungan dan mengajukannya kepada kami agar dapat segera dikeluarkan izinnya,” terang Nurhajizah.

Ditambahkan Kabid Amdal BLH Provsu, Sugiatno dokumen lingkungan hidup itu merupakan syarat untuk mengeluarkan amdal. Oleh karenanya, pihak Badan Otorita Danau Toba harus menyerahkan dua dokumen lingkungan terkait pengurusan izin untuk zona otorita di Sibisa, Tobasa juga izin lahan zona otorita Taman Bunga Danau Toba di Taput dan Humbahas.

“Kalau kami melihat dokumen yang harus dilengkapi ini merupakan dokumen amdal terpadu, sebab nantinya di dua zona ini akan dilakukan pembangunan yang terkait dengan beberapa instansi di dalamnya, makanya dia menjadi amdal terpadu. Untuk itu pihak badan otorita harus menyiapkan dua dokumen sekaligus untuk zona Sibisa dan Zona Taman Bunga,” jelas Sugiatno.

Lebih lanjut dikatakan Sugiatno, dokumen lingkungan hidup ini tentunya memuat secara detail tentang kegiatan apa saja yang akan dilakukan di zona tersebut serta hal lainnya, dan dalam prosedur pengurusan izin lingkungan ini membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. “Untuk membuat dokumen lingkungan hidup ini, pihak badan otorita dapat melakukan MoU dengan konsultan lingkungan hidup, agar dokumen yang diajukan nanti sudah detail dan rinci,” jelas Sugiatno.

Menanggapi hal ini, Direktur Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Arie Prasetyo mengatakan sesuai kewenangan yang diberikan, pihaknya mengelola lahan zona otorita sibisa di Tobasa, dan lahan zona otorita taman bunga Danau Toba di Taput dan Humbahas. “Untuk zona di Sibisa itu ada sekitar 602 hektar dan untuk zona taman bunga itu ada sekitar 573 hektar. Jadi ada sekitar 1.000-an hektar lah yang menjadi kewenangan kami,” ujar Arie.

Dijelaskannya, saat ini badan pelaksana Otorita Danau Toba memang memerlukan izin lingkungan sebagai syarat dalam penerbitan SK perubahan peruntukkan dari hutan produksi yang nantinya akan dikonversi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Proses ini harus dilalui mengingat lahan yang digunakan zona otorita adalah lahan hutan lindung.

Untuk itu, lanjut Arie pihaknya menargetkan agar pengurusan Amdal ini dapat selesai pada Agustus 2017, untuk pelepasan dan penetapan APL ditargetkan pada September 2017 dan untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ditargetkan pada Oktober 2017.

“Izin lingkungan ini kami perlukan untuk alih fungsi lahan. Memang kalau dokumen lingkungan secara detail kami belum punya. Sebab, memang saat ini kami hanya memiliki master plan awal tapi belum detail. Untuk rencana detail baru akan kami mulai setelah kami mendapatkan dana dari World Bank dan akan kami mulai bulan Juni ini. tapi kalau visibility plan kami sudah punya,” ujar Arie.

Sebagai upaya untuk melakukan percepatan dalam proses pengurusan izin ini, Arie pun mengatakan pihaknya siap akan bekerjasama dengan BLH Sumut. Selain itu juga akan segera melakukan kesepakatan dengan konsultan lingkungan. Sehingga target pengurusan amdal dan izin lingkungan hidup dapat segera terpenuhi.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment