topmetro.news – Entah setan apa yang telah merasuki seorang guru agama di Aceh Singkil ini, sebut saja AB (41). Guru yang seharusnya menjadi suri tauladan, malah melecehkan muridnya yang berinisial Mawar (16/bukan nama sebenarnya).
Akibatnya, Mawar yang masih di bawah umur tidak mau lagi pergi ke sekolah agama tersebut, karena mengalami trauma. Karena curiga kedua orangtuanya menanyakan alasan Mawar tak mau lagi bersekolah. Di situlah Mawar menceritakan apa yang ia alami.
Karena tak senang atas pelecehan terhadap anaknya, orangtua korban melaporkan terduga AB ke KPA Polres Aceh Singkil. Dan sesegera mungkin personil Polres melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kepada reporter topmetro.news, Polres Aceh Singkil melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim MH, membenarkan hal tersebut. Mereka pun sudah mengamankan tersangka.
“Benar. Saat ini kita sudah menagkap dan memeriksa diduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” ucap Abdul Halim, Selasa (14/6/2022).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, perbuatan pelaku terbongkar karena korban mengalami trauma hingga tak mau belajar di sekolah agama tersebut. Dan kemudian, korban menceritakan apa yang ia alami kepada kedua orangtuanya.
Perbuatan tak terpuji pelaku terjadi pada September 2021 lalu. Di mana saat itu, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.
Korban pun melaksanakan pekerjaan di teras rumah pelaku. Saat itu, pelaku yang ada di dalam sekolah agama, melihat istrinya berada di dalam rumah.
Peluk Korban
Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang dan memeluk tubuh korban dengan kedua tangan. Lalu korban hanya diam saja dan pelaku melihat pekerjaan tersebut belum selesai.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa menit kemudian, pelaku balik lagi dan memegang paha kiri korban,” jelas Abdul Halim.
“Pelakunya sudah kita amankan Orangtua korban yang melaporkan kejadian tersebut. Perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku ‘meringkuk’ di Polres Aceh Singkil. Atas perbuatan itu, pelaku jadi tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
reporter | Rusid Hidayat