Kades Kota Galuh Akui Terbitkan Surat Tidak Silang Sengketa di Tanah Cicit Sultan

Kota Galuh

topmetro.news – Kepala Desa (Kades) Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Bima mengaku ada menerbitkan surat tidak silang sengketa di atas tanah Dusun IV Desa Kota Galuh yang kini digugat oleh ahli waris Sultan Deli ke PN Sei Rampah.

“Iya, memang saya yang terbitkan surat tidak silang sengketanya,” kata Bima ketika dikonfirmasi wartawan menjawab bukti surat akta notaris Nomor PPAT Kabupaten Serdang Bedagai yang diperlihatkan kepadanya.

Dalam akta notaris Husnul Rozannah Lubis tanggal 16 Juni 2021 Nomor 13 itu disebutkan bahwa Johan memindah tangankan tanah miliknya seluas 25 Meter dikali 25,90 Meter dengan total 647,5 M2 kepada Nengkie dan Sang Ho dengan nilai ganti rugi Rp 55 juta.

Adapun akta penyerahan ganti rugi Nomor 280/PR1997 tanggal 1/10/1997 diperbuat di hadapan Camat Perbaungan dan dikuatkan surat keterangan tidak silang Nomor 18.39.27/590/1023/2021, tertanggal 14/6/2021, dikeluarkan Kepala Desa Kota Galuh menjadi dasar notaris untuk menerbitkan surat pindah tangan atas tanah milik Johan.

Diberitakan, saat bersidang di PN Sei Rampah, Rabu (15/6/22) lalu, Ketua Umum Yayasan Sultan Ma’moen Al Rasyid, Tengku Reza (54) yang mengelola asset peninggalan Kesultanan Deli menyatakan bahwa tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang telah dikuasai warga Tionghoa merupakan kepunyaan cicit Sultan Deli, Nurhayati (64) berdasarkan surat grand sultan yang dimiliknya.

Reporter | Fauzi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment