Anak Gugat Ibu Kandung Berusia 83 Tahun Senilai Rp1,8 M. Untung Ditolak Hakim

ibu digugat anak

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Garut menolak seluruh gugatan Handoyo Adianto dan Yani Suryani kepada Siti Rokayah alias Amih (83). Sebelumnya, ibu kandung Yani dan mertua Handoyo itu digugat Rp1,8 miliar.

Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam putusannya menyebut gugatan perdata yang dilayangkan Handoyo dan Yani tidak memiliki dalil kuat untuk mempertahankan gugatannya.

“Memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan pihak tergugat adalah pihak menang, sementara penggugat adalah yang kalah,” kata hakim saat membacakan putusan seperti diberitakan RadarTasikmalaya.

“Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak,” sambungnya, Rabu (14/6).

Sebagaimana laporan JawaPos hari ini, majelis hakim berpendapat dalam kasus gugatan perdata memang telah terjadi utang piutang antara Yani dan Sep Rohandi. Namun, dalam kasus gugatan perdata harus ada bukti formil yang harus dilengkapi penggugat. Faktanya, hal itu tidak bisa ditunjukan dalam persidangan.

Dengan putusan itu, Amih dan Asep selaku tergugat I dan II dinyatakan terbebas dari seluruh gugaan Rp1,8 miliar. Sementara Handoyo dan Yani diwajibkan bayar perkara sebesar Rp615 ribu kepada pengadilan.

Sementara itu, pengacara penggugat, Jopie Gilalo, mengaku belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti saya akan tanyakan dulu, apakah akan banding atau tidak.” (jaw-editor3)

Related posts

Leave a Comment