Dirombak, Begini Skema Gaji Pegawai Pajak

menkeu

TOPMETRO.NEWS – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mensahkan skema baru pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak dalam waktu dekat ini.

Skema baru yang tertuang dalam Perpres ini juga akan mengganti aturan pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak yang sebelumnya tertuang pada Perpres Nomow 37 Tahun 2015.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama seperti laporan detik sesaat lalu mengatakan, pemberian tunjangan kinerja dengan aturan yang berlaku sekarang ini disesuaikan dengan capaian penerimaan pajak pada akhir tahun.

“Skema yang lama disamaratakan, kalau tidak mencapai target, semua dipotong,” kata Hestu di Jakarta hari ini.

Dia mencontohkan, capaian penerimaan pajak pada 2015 hanya sebesar 82% dari target yang telah ditetapkan, maka semua pegawai dipotong sebesar 20%, sehingga tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai pajak di 2016 hanya sebesar 80%.

Untuk skema baru, Hestu menyebutkan, akan diberikan sesuai pada kinerja masing-masing unit atau individu pegawai di tahun sebelumnya, dan tidak disamaratakan.

Misalnya, kata Hestu, pegawai yang kinerjanya tidak baik akan dipotong tunjangannya, sebaliknya pegawai yang kinerjanya baik malah bisa mendapatkan kenaikkan tunjangan di tahun berikutnya.

“Jadi reward and punishment akan diterapkan dalam skema pemberian tunjangan untuk setiap pegawai.” (editor3-det)

Related posts

Leave a Comment