Pungli di Pelabuhan Belawan, Sabiran Dituntut Dua Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Sabiran Ansar dituntut selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6) sore.

Sebelumnya terdakwa Sabiran Ansar terbukti bersalah melakukan pungutan liar Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan.

“Meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa Sabiran Ansar pidana selama dua tahun penjara denda Rp 60 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ucap JPU.

Terdakwa dianggap merangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan. Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan Sabiran.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, Sabiran dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Terutama perihal pelayanan publik.

Sabiran berperan mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat), mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM serta memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung Koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan yakni April 2007-2009 sebesar Rp54.500.000, sebagai Kasi Fasilitas pada Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp 179.500.000 dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp 88.555.000 serta penggelapan yang dilakukan terdakwa yaitu sebesar Rp30.000.000.

“Sehingga total keseluruhan Rp352.555.000,” ungkap JPU dari Kejagung itu.

Sabiran Ansar disangka melanggar Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah mendengarkan tuntutan yang dibabacakan JPU, ketua Majelis Hakim Ferry Sormin menunda persidangan hingga pekan depan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment