Pasarkan Produk Bisa Tonton Liga Inggris Secara Ilegal, Susanto bin Ang Tjun Hock Dibui 2 Bulan

Susanto bin Ang Tjun Hock, selaku pemilik Toko Medan CCTV di Jalan KL Yos Sudarso (Simpang Titipapan), Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/6/2022), dibui 2 bulan, tanpa perintah terdakwa segera ditahan.

topmetro.news – Susanto bin Ang Tjun Hock, selaku pemilik Toko Medan CCTV di Jalan KL Yos Sudarso (Simpang Titipapan), Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (30/6/2022), dibui 2 bulan, tanpa perintah terdakwa segera ditahan.

Majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun, dalam amar putusannya di Cakra 6 PN Medan memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menurut keyakinan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Yakni tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Pendistribusian ciptaan atau salinannya, dan/atau pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan separuh dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Chandra menuntut Susanto bin Ang Tjun Hock agar menjalani pidana 4 bulan penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH), lanjut Ulina, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Liga Inggris

Sementara Chandra Naibaho dalam dakwaan menguraikan, terdakwa membuka akun medan-_cctv di Market Place www.shopee.co.id sejak pertengahan tahun 2020. Yakni dengan cara mendaftarkan identitas berupa nama, nomor telepon dan email.

Susanto bin Ang Tjun Hock kemudian mendapatkan kode verifikasi yang terkirim ke emailnya. Selanjutnya memasukkan kode verifikasi ke www.shopee.co.id.

Akun tersebut kemudian sudah bisa terdakwa gunakan untuk menjual barang dan mulai menjual barang melalui akun medan­_cctv di Market Place www.shopee.co.id. Yaitu dengan cara mengaupload foto barang yang mau dijual disertai dengan deskripsi barang dengan menggunakan telepon seluler (ponsel).

Dengan alat tersebut, konsumen bisa menyaksikan siaran langsung pertandingan Liga Inggris. Padahal pemegang hak siarnya adalah PT Global Media Visual (Mola TV) sekaligus pihak yang dirugikan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment