Hakim Geleng-geleng, Keterangan Terdakwa Istri Pengusaha Sukses Menikah Lagi dengan Pria Model ‘Ngalor Ngidul’

Majelis hakim menyidangkan perkara menempatkan keterangan tidak benar sehingga istri pengusaha sukses asal Medan, Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward diam-diam bisa menikah lagi dengan pria model, beberapa kali tampak geleng-geleng kepala.

topmetro.news – Majelis hakim menyidangkan perkara menempatkan keterangan tidak benar sehingga istri pengusaha sukses asal Medan, Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward diam-diam bisa menikah lagi dengan pria model, beberapa kali tampak geleng-geleng kepala.

Baik Santi maupun Iwan Setiadi yang diperiksa sebagai terdakwa (berkas penuntutan terpisah) dinilai memberikan keterangan berbelit-belit alias ‘ngalor ngidul’.

“Bagaimana saudaranya ini? Masa pertanyaan sederhana antara duda dengan perjaka saudara mengaku tidak paham? Hakmu memang itu sebagai terdakwa. Tapi kami nanti majelis hakim yang menilai. Saya kira anak tingkat SD saja tahu arti duda dengan perjaka,” cecar Hakim Ketua Ulina Marbun, Kamis (30/6/2022).

Karena adanya keterangan yang menyatakan berstatus perjaka sewaktu mengurus surat-surat pernikahannya, maka terdakwa bisa menikah lagi. Yakni dengan terdakwa Santi yang masih istri sah saksi korban Sabar Menanti.

“Perkara ini sebenarnya sudah terang benderang ya? Ibu saudara juga (persidangan pekan lalu) memang mengetahui bahwa saudara berstatus duda punya anak satu. Tapi dia (Maya Sari Damanik) tetap merahasiakannya. Sehingga saudara bisa menikahi si Santi,” tegas Ulina dan terdakwa Iwan Setiadi menjawab bahwa ia tidak paham tentang UU Pernikahan.

Dalam kesempatannya, JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan juga menanyakan siapa di antara mereka sebagai inisiator ‘mengakali’ keterangan menyatakan seolah mereka masih perjaka dan perawan. Terdakwa Iwan Setiadi pun menjawab, inisiatif mereka berdua.

Jawaban ‘ngalor ngidul’ serupa juga muncul Santi Ramadhani Lumbantoruan. Saat ada pertanyaan soal siapa nama kedua orangtuanya, terdakwa memimpali sudah meninggal.

Namun ketika ditanya siapa nama ayah atau ibu angkatnya di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang mengurus semua berkas-berkasnya menerangkan dirinya masih berstatus perawan, terdakwa tidak mampu menjawabnya secara lugas.

“Orangtua angkat saya waktu itu bilang minta dikirimkan uang untuk mengurus semua surat keperluan pernikahan saya,” ungkapnya.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa Santi memiliki dua identitas (KTP). Namun lagi-lagi ia tidak mampu mengatakan mengatakan namanya di KTP yang satu lagi dengan domisili di Kabupaten Bogor.

Identitas tersebut lah yang ia gunakannya saat mengurus pernikahan dengan terdakwa Iwan Setiadi. Sementara menjawab tim penasihat hukumnya (PH), Santi mengatakan menyesali perbuatannya.

Sidang pun berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dakwaan Berlapis

JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, ‘belang’ kedua terdakwa terungkap setelah korban Sabar menanti mengkroscek kebenaran data buku nikah mereka pada tahun 2015 di Masjid Kantor KUA Bojong Gede yang masuk dalam daerah hukum PN Depok. Pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Keduanya masing-masing kena jerat dengan dakwaan berlapis. Terdakwa Santi Ramadhani alias Dhani Edward menghadapi dakwaan kesatu primair, Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi kena jerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment